TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu merupakan upaya yang dilakukan guna membantu pemerintah daerah mengungkap kejahatan korupsi.
“Semua kita sadar ini (korupsi) tidak saja di satu-dua daerah, merata di semua wilayah negeri ini. Masyarakat juga tahu siapa pemainnya di tiap daerah atau badan,” kata Saut saat dihubungi Tempo, Sabtu, 10 Juni 2017.
Saut menepis bahwa KPK menargetkan daerah-daerah tertentu untuk dilakukan OTT. Menurut dia, KPK tak memiliki daerah favorit untuk membidik koruptor. Sebab, untuk menggelar OTT, lembaga antirasuah tersebut butuh ekstra kehati-hatian menerapkan penindakan.
Baca: KPK Tahan 3 Tersangka Perkara Proyek BWS Bengkulu di Tempat Berbeda
Menurut Saut, adanya anggapan bahwa KPK memiliki daerah favorit untuk dibidik adalah sebuah risiko. Yang jelas, kata dia, dalam OTT harus ada bukti permulaan yang cukup. “Sebab, OTT saja kadang KPK dipraper, ada bukti yang kuat bisa membantah,” ujar Saut.
Belum genap satu bulan, KPK melakukan OTT di dua tempat, yaitu Jawa Timur dan Bengkulu. OTT di Jawa Timur berkaitan dengan suap yang diduga diterima Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Mochamad Basuki dari para kepala dinas. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Juni 2017.
Sedangkan OTT di Bengkulu dilakukan di sebuah restoran. Penyidik mencokok Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 8 Juni 2017, itu diduga terkait dengan suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Baca: Tangkap Intel Kejati Bengkulu, KPK Usut Keterlibatan Jaksa Lain
Saut menambahkan, pihaknya terus akan memberantas korupsi dari Aceh hingga Papua. Mereka bakal menyasar apa pun jenis badan dan penyelenggara negara yang terbukti bersalah. “Jadi selama KPK bisa memiliki cukup bukti dalam menerapkan KUHAP, kami akan kerjakan,” katanya.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
OTT Kejati Bengkulu, Jaksa Parlin Purba Terancam Dipecat