TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, sebagai tersangka suap. Parlin diduga menerima sedikitnya Rp 160 juta dalam penanganan perkara di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Parlin tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas pelaksanaan proyek irigasi tahun 2015-2016 di BWSS VII. Pengumpulan data dilakukan sebelum Kejaksaan melakukan penyelidikan dalam proyek yang diduga bermasalah itu. “Keterlibatan jaksa lain masih diselidiki,” kata Basaria dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juni 2017.
Baca: Kata Kepala Kajati Bengkulu Soal Jaksa Bawahannya Terkena OTT KPK
Parlin dijerat dalam operasi tangkap tangan di sebuah restoran di Bengkulu pada Jumat dinihari, 9 Juni 2017. Saat itu ia tengah bersama dua orang yaitu Pejabat Pembuat Komitmen proyek irigasi di BWWS Bengkulu, Amin Anwari, serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi. “Penyidik mengamankan uang Rp 10 juta dalam OTT tersebut,” kata Basaria. Diduga Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150 juta dari Amin Anwari untuk mengaburkan perkara.
Setelah menangkap ketiganya, beberapa jam kemudian tim penyidik berpindah ke kantor Kejati Bengkulu dan BWWS VII untuk mencari barang bukti lain. KPK lalu menyegel kantor Kepala BWWS VII, kantor Kepala Bagian Tata Usaha BBWS VII, kantor Amin Anwari, kantor Parlin Purba, serta ruangan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan BWWS VII mengerjakan sejumlah proyek di Bengkulu dengan nilai total Rp 90 miliar. Salah satu pelaksana proyek adalah PT Mukomuko. Penyidik tengah mempelajari tujuan Kejati yang mengumpulkan data dan keterangan dalam proyek irigasi tersebut. “Apakah ada pidana korupsi atau bagaimana,” katanya.
Baca: Cerita Saksi Mata saat Jaksa di Bengkulu Terjaring OTT KPK
Informasi suap berasal dari masyarakat Bengkulu. KPK telah memiliki tim koordinasi dan supervisi di provinsi tersebut sehingga memudahkan masuknya laporan dari masyarakat setempat tentang tindak pidana korupsi. Ketiganya diperiksa lebih dulu di Kepolisian Daerah Bengkulu sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di KPK. Mereka dijerat pasal suap dan pemberian hadiah dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono, mengatakan Kejaksaan akan memecat Parlin setelah melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pengawasan, katanya, terus dilakukan meski jaksa-jaksa di sejumlah daerah terus melawan hukum. “Malu, aparat penegak hukum malah melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Widyo saat konferensi pers bersama KPK.
INDRI MAULIDAR