TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Burhanudin. Pria 20 tahun yang mengaku santri di Pasuruan dan pengagum Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah pejabat Polri di media sosial.
"Yang bersangkutan melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan beberapa pejabat Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, saat rilis di Mapolda Jawa Timur, Jumat, 9 Juni 2017.
Berita lain: Penghina Jokowi di Facebook, Forum Ini Lapor ke Mabes Polri
Barung mengatakan, Burhanudin ditangkap pada Rabu malam, 7 Juni 2017, tak lama setelah yang bersangkutan mengunggah gambar di Facebook dengan menggunakan akun Elluek Ngangenniie. Penghinaan itu terkait kasus chat konten mesum yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizeiq Syihab.
Selain Burhanudin, polisi menengarai ada orang lain yang menyebar postingan tersebut. Polisi masih menyelidinya. "Ada kemungkinan dilakukan penangkapan lagi terhadap pihak lain." Polisi menjerat Burhanudin dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepada wartawan, Burhanudin mengaku, mengedit dan mengunggah gambar yang bernada penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono atas inisiatif dan keinginannya sendiri.
Baca: Buru Rizieq FPI, Kapolda Metro Jaya Akan Usul Cabut Paspor
Pemuda yang mengaku mengagumi ormas FPI ini mengatakan, tindakan itu dilakukan karena menganggap Islam disudutkan lewat media sosial. "Karena saya juga orang Islam," katanya. Dalam gambar yang diunggahnya, Burhanudin menyebut mereka yang sebenarnya membocorkan chat konten mesum.
Rizieq saat ini memang tengah berurusan dengan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus percakapan berbau pornografi. Status Rizieq telah dijadikan tersangka bersama seorang perempuan bernama Firza Husein.
Barung berharap kasus penghinaan Jokowi dan Tito Karnavian yang dilakukan Burhanudin bisa menjadi pelajaran masyarakat untuk tidak asal mengunggah gambar di media sosial. Masyarakat diimbau memahami tata cara bermedia sosial.
NUR HADI