TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan memeriksa delapan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Empat saksi berlatar belakang swasta, dua dari wiraswasta, seorang ibu rumah tangga, dan seorang dari unsur pemerintah.
“Saksi diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik untuk tersangka Andi Agustinus,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni 2017.
Baca: Istri Andi Narogong Merunduk Tak Berkomentar Setelah Diperiksa KPK
Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah Direktur PT Rudo Indovalas Dunia Oei Tien Hiap, Direktur PT Purosani Sri Persada William Shane Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan, dan Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.
Febri menuturkan penyidik juga akan memeriksa Nuryati Tanuwidjaja, seorang ibu rumah tangga. Ada pula dua orang wiraswasta, Andaka Narjadin dan Tjhin Setiadi Sutanto. Selain itu, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional M. Rukyat Nur dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK, hari ini.
Andi Narogong ditangkap pada 23 Maret 2017 di daerah Jakarta Selatan. Ia diduga berperan penting dalam kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Baca: Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Hubungan dengan Setya Novanto
Andi Narogong diduga melakukan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi yang mengadakan proyek e-KTP. Selain itu, ia diduga bertemu dengan sejumlah anggota dewan dan pengusaha untuk membahas proyek tersebut.
DANANG FIRMANTO