TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dengan dugaan suap DPRD Jawa Timur. Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami suap di balik pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan dan revisi peraturan daerah, serta penggunaan anggaran Pemerintah Daerah Jawa Timur 2017.
Lima lokasi itu adalah kantor DPRD Jawa Timur, kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, kantor Dinas Pertanian Jawa Timur, serta dua rumah yang salah satunya kediaman milik tersangka suap. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2017, mulai pukul 08.00.
"Jadi KPK menerjunkan lima tim secara terpisah di sana untuk melakukan penggeledahan secara paralel," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu.
Dari penggeledahan di lima lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta uang rupiah. Febri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci sitaan KPK tersebut. "Kami masih terus berkoordinasi dengan tim di lapangan."
KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dugaan suap DPRD Jawa Timur. Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, serta dua staf DPRD Jawa Timur bernama Santoso dan Rahman Agung, yang diindikasikan sebagai penerima suap.
Adapun tiga tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kadis Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto, serta ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 5 Juni 2017. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang itu berasal dari Anang, yang merupakan perantara dari Bambang. KPK menduga uang tersebut akan disetor kepada Basuki.
YOHANES PASKALIS