TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengaku tak mengetahui perihal aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) ke Partai Amanat Nasional (PAN). Siti mengatakan baru mengetahui ada aliran dana itu dalam persidangan dengan agenda tuntutan kasus korupsi proyek tersebut.
"Kami enggak tahu, saya dengarnya saja dari persidangan, ya," kata Siti Fadilah seusai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. Siti Fadilah pun menegaskan tak memiliki hubungan dengan Yayasan Sutrisno Bachir yang juga disebut mendapatkan aliran dana proyek alkes.
Baca: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes
Sebelumnya, pendiri PAN, Amien Rais, disebut jaksa penuntut umum KPK telah menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alkes Kementerian Kesehatan. Proyek ini untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan Siti, Rabu, 31 Mei 2017.
Jaksa KPK mengungkapkan, dana dari Mitra Medidua, yang merupakan supplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN, mengalir ke Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), serta Yayasan Sutrisno Bachir Foundation. Jaksa berpendapat PT Indofarma Tbk, yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan dan membayar supplier alkes, PT Mitra Medidua.
Baca: Amien Rais di DPR: KPK dari Masa ke Masa Hebat, Namun...
Selanjutnya, PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini, sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki Syahrun, Ketua Yayasan SBF, memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti, anak Siti.
Siti membantah pula adanya hubungan dengan PT Indofarma. "Saya dituduhnya dikira hubungan dengan Indofarma itu tidak betul." Menurut dia, fakta persidangan yang dipaparkan jaksa tidak benar.
Siti Fadilah Supari, saat membacakan pleidoinya, juga membantah surat rekomendasi penunjukan langsung untuk membantu pendanaan PAN. "Dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN tidak terbukti sama sekali," kata Siti dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Siti berdalih substansi surat rekomendasi langsung tidak berisi arahan untuk harus menunjuk langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan. "Tapi hanya sebagai bahan pertimbangan," kata Siti Fadilah Supari sembari menambahkan surat inilah yang dijadikan kunci untuk mentersangkakan dan mendakwa dirinya.
ARKHELAUS W. | DANANG FIRMANTO