Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Siti Fadilah Supari mendengarkan kesaksian dua artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal dan Mediana Hutomo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengaku tak mengetahui perihal aliran dana proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) ke Partai Amanat Nasional (PAN). Siti mengatakan baru mengetahui ada aliran dana itu dalam persidangan dengan agenda tuntutan kasus korupsi proyek tersebut.

"Kami enggak tahu, saya dengarnya saja dari persidangan, ya," kata Siti Fadilah seusai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. Siti Fadilah pun menegaskan tak memiliki hubungan dengan Yayasan Sutrisno Bachir yang juga disebut mendapatkan aliran dana proyek alkes.

Baca: Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes

Sebelumnya, pendiri PAN, Amien Rais, disebut jaksa penuntut umum KPK telah menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alkes Kementerian Kesehatan. Proyek ini untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan Siti, Rabu, 31 Mei 2017.

Jaksa KPK mengungkapkan, dana dari Mitra Medidua, yang merupakan supplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN, mengalir ke Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), serta Yayasan Sutrisno Bachir Foundation. Jaksa berpendapat PT Indofarma Tbk, yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah, menerima pembayaran dari Kementerian Kesehatan dan membayar supplier alkes, PT Mitra Medidua.

Baca: Amien Rais di DPR: KPK dari Masa ke Masa Hebat, Namun...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini, sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki Syahrun, Ketua Yayasan SBF, memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti, anak Siti.

Siti membantah pula adanya hubungan dengan PT Indofarma. "Saya dituduhnya dikira hubungan dengan Indofarma itu tidak betul." Menurut dia, fakta persidangan yang dipaparkan jaksa tidak benar.

Siti Fadilah Supari, saat membacakan pleidoinya, juga membantah surat rekomendasi penunjukan langsung untuk membantu pendanaan PAN. "Dakwaan JPU bahwa Menkes memerintahkan secara lisan untuk memenangkan PT Indofarma atau membantu PAN tidak terbukti sama sekali," kata Siti dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Siti berdalih substansi surat rekomendasi langsung tidak berisi arahan untuk harus menunjuk langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan. "Tapi hanya sebagai bahan pertimbangan," kata Siti Fadilah Supari sembari menambahkan surat inilah yang dijadikan kunci untuk mentersangkakan dan mendakwa dirinya. 

ARKHELAUS W. | DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

8 Juli 2021

Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.


Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Presiden Jokowi usai meresmikan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Februari 2021. Pembangunan bendungan yang diikuti dengan pembangunan jaringan irigasi hingga ke lahan-lahan sawah milik petani tersebut dilakukan dalam lima tahun pengerjaan dengan biaya mencapai Rp986,5 miliar. BPMI Setpres/Lukas
Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancara Deddy Corbuzier. Foto: Youtube Deddy Corbuzier
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.


Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

5 Juni 2020

Jerinx SID. (Instagram - @jrxsid)
Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.


Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

27 Mei 2020

Deddy Corbuzier. (Instagram - @mastercorbuzier)
Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.