TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, Rabu, 7 Juni 2017.
Pengunjuk rasa meminta Pengadilan Tata Usaha Negara dan MA menjunjung tinggi nilai kejujuran dan objektifitas dalam memutuskan gugatan perkara sengketa pimpinan DPD antara kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan kubu Osman Sapta Odang (OSO) pada Kamis, 8 Juni 2017.
Pengunjuk rasa mengenakan pakaian serba hitam dan putih. Beberapa payung hitam dan putih juga dibentangkan. Mereka melakukan aksi simbolik dengan menaburkan bunga kuburan di depan gedung MA.
Baca: Putusan Gugatan DPD terhadap MA, Hakim PTUN Diminta Independen
"Warna hitam putih ini menunjukkan dua kondisi yang akan dihadapi dunia hukum Indonesia esok hari, ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membacakan putusan permohonan GKR Hemas mengenai pembatalan pelantikan OSO oleh Wakil Ketua MA," ujar koordinator aksi Donal Fariz.
Menurut Donal simbol hitam menunjukkan peradilan sudah mati dan tidak berpihak kepada kebenaran. Adapun simbol putih menunjukkan pengadilan hidup, bersih, dan mampu memutus secara adil. "Tinggal kita lihat, apakah dunia hukum kita besok hitam atau putih," katanya.
Simak: Anggota DPD DIY Kontra OSO, Tak Ambil Uang Reses Rp 145 Juta
Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan 14 lembaga swadaya masyarakat, antara lain Indonesia Corruption Watch ( ICW), Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Kode Inisiatif.
Polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Beberapa senator DPD mengajukan uji materi terhadap tata tertib tersebut. Akhirnya MA mengeluarkan putusan pada 30 Maret 2017 yang membatalkan tatib dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 5 tahun.
Lihat: Kisruh DPD, Kubu Oso Optimistis Menang di PTUN - Tempo Nasional
Namun awal April 2017 sebagian anggota DPD menganggap M. Saleh, GKR Hemas dan Farouk Muhammad sudah demisioner. DPD tetap menjalankan pemilihan pimpinan baru hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD yang baru.
Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suwardi, memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan. Kepemimpinan yang baru ini tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.
Hemas, Farouk, beserta sepuluh anggota DPD melakukan perlawanan lewat jalur hukum. Mereka mengajukan permohonan gugatan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
DWI FEBRINA FAJRIN | KSW