TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto, menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, kepada Ahmad Yantenglie di salah satu ruangan di Istana Isen Mulang dan tertutup dari awak media.
“Pada 26 Mei 2017 kemaren kami menerima surat dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan Kabupaten Katingan. Nah, hari ini surat itu kita serahkan kepada Pak Bupati, bahwa Gubernur menjalankan perintah undang undang, jadi menyampaikan kepada beliau,” kata Sugianto kepada wartawan, saat ditemui usai menyerahkan SK Menteri Dalam Negeri ini, Rabu, 7 Juni 2017.
Baca: Bupati Katingan dan Selingkuhnya Jadi Tersangka Perzinahan
Sugianto menjelaskan sejak SK Menteri Dalam Negeri itu diserahkan, Yantenglie tidak lagi menjabat sebagai Bupati. Namun, kalau Yantenglie ingin menempuh jalur hukum, itu merupakan haknya.
Sementara itu, Ahmad Yantenglie mengatakan dia telah menerima keputusan Mendagri ini. Dia mengaku menghargai keputusan ini dan akan mempelajarinya.
Baca: Foto-foto Cantiknya Istri Bupati Katingan Endang Susilawatie
“Yang jelas kita tunduk kepada aturan hukum negara yang memayungi kita, sementara hal-hal lain nanti akan kita pertimbangkan,” kata Yantenglie.
Sugianto melanjutkan dia juga akan memanggil Wakil Bupati Katingan, Sakarias. Ini terkait keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat Sakarias sebagai pelaksana tugas. Ini agar tidak ada kekosongan jabatan di daerah itu.
Ketentuan ini berlaku sambil menunggu pelantikan Bupati definitif. “Suratnya akan diserahkan dan karena hanya sebagai Plt, maka tidak ada pelantikan, hanya diserahkan saja suratnya ,” kata Sugianto.
Sugianto mengatakan dia akan berkomunikasi dengan Sakarias, memberikan saran dan masukan untuk pembangunan Kabupaten Katingan.
Sugianto juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan demonstrasi karena pembangunan daerah membutuhkan suasana kondusif. Sugianto menginginkan Kalteng menjadi daerah aman dan nyaman.
KARANA WW