Sidang Saiful Jamil, Rohadi Akui Dilarang Seret Nama Hakim

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menarik kesaksian dalam perkara dugaan suap pengadilan atas terdakwa Saiful Jamil. Rohadi mengatakan bahwa majelis hakim perkara suap Saiful Jamil turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya dilarang Pak Karel Tuppu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," kata Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Baca: Saiful Jamil Menanggapi Santai Isu Mesum di Penjara 

Rohadi mengatakan saat berkunjung menemui Berthanatalia yang ditahan dalam perkara serupa bertemu dengan Karel Tuppu, suami Bertha. Karel yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam dakwaan disebut yang mengarahkan Bertha bertemu hakim untuk mengatur vonis Saipul Jamil. Bertha meminta agar Rohadi tak membawa nama Karel dalam perkaranya.

"Saya dikasih tahu bahwa 'sampai di mas saja, jangan bawa kami'," kata Rohadi menggambarkan pertemuan keduanya.

Sebelumnya, Rohadi divonis selama 7 tahun penjara dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Saipul Jamil Didakwa Suap Hakim Rp 250 Juta

Hari ini, Rohadi menjadi saksi untuk Saipul Jamil yang didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta. Ifa Sudewi ialah ketua majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili Saipul Jamil dalam kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi pun menyebutkan bahwa Berthalah yang berinisiatif untuk menyiapkan uang suap tersebut. Terkait keterangannya yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya, Rohadi mengatakan siap untuk dikonfrontasi di depan majelis hakim dan jaksa. "Siap dikonfrontir. Siap. Tidak akan berubah lagi," kata Rohadi.

ARKHELAUS W.








Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

27 hari lalu

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

28 Oktober 2022

Ari Cahya Nugraha alias Acay. Facebook
Profil AKBP Ari Cahya Nugraha, Bantah Terlibat Penyidikan CCTV Kasus KM 50: Alhamdulillah Bukan

AKBP Ari Cahya Nugraha membantah sebagai tim penyidik CCTV kasus KM 50, seperti yang disebut JPU. Ia pernah tangani kasus Saipul Jamil.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

8 November 2021

Pedangdut sekaligus eks terpidana kasus pedofilia Saipul Jamil didampingi Kuasa Hukumnya Farhat Abbas mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

Psikolog Lita Gading enggan berkomentar soal laporan polisi yang dibuat oleh Saipul Jamil terhadapnya.


Saipul Jamil Laporkan Psikolog yang Menyebutnya Pedofil

8 November 2021

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA
Saipul Jamil Laporkan Psikolog yang Menyebutnya Pedofil

Saipul Jamil melaporkan Lita Gading atas dugaan pencemaran nama baik. Kata Farhat, perbuatan Saipul Jamil bukan pedofil.


Ketua KPI: Pelaku Kejahatan Seksual Dihadirkan di Televisi Sebagai Contoh Buruk

10 September 2021

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Dok. pribadi
Ketua KPI: Pelaku Kejahatan Seksual Dihadirkan di Televisi Sebagai Contoh Buruk

Ketua KPI menuturkan, di luar negeri seperti Eropa, orang yang melakukan kejahatan seksual bisa hilang dari peredaran.


Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator

9 September 2021

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Dok. pribadi
Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator

Komisi Penyiaran Indonesia tetap melarang Saipul Jamil kembali tampil di televisi dalam konteks menghibur.


Minta Maaf karena Undang Saipul Jamil, Gilang Dirga Tak Terima Dihujat Netizen

8 September 2021

Presenter dan aktor Gilang Dirga. Foto/instagram/gilangdirga
Minta Maaf karena Undang Saipul Jamil, Gilang Dirga Tak Terima Dihujat Netizen

Gilang Dirga mengakui kesalahannya telah mengundang Saipul Jamil menjadi bintang tamu di konten YouTubenya.


Setelah KPAI, kini Komnas Anak Minta Stasiun TV Tak Hadirkan Saipul Jamil

7 September 2021

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA
Setelah KPAI, kini Komnas Anak Minta Stasiun TV Tak Hadirkan Saipul Jamil

Roostien Ilyas, Dewan Komisioner Komnas Anak menyebut tindakan Komnas Perlindungan Anak ini bukan untuk menghalangi Saipul Jamil mencari nafkah.