TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia Inspektur Jenderal Purnawirawan Benny Mamoto mengatakan red notice kepada seorang tersangka bisa diberikan dalam kasus kriminal apapun termasuk yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq saat ini dijerat kasus pornografi.
"Tak ada batasan kasus apa pun," kata Benny saat ditanya soal red notice terkait kasus yang menjerat Rizieq, Rabu, 7 Juni 2017.
Baca: Rizieq Syihab Dikabarkan Pulang ke Indonesia 17 Ramadan?
Red notice adalah permintaan ke Interpol di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Rizieq sendiri menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 4, 6 dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Rizieq saat ini dikabarkan sedang berada di Arab Saudi. Ia masih enggan pulang ke Indonesia meski Polda Metro Jaya telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro Jaya pun mengajukan red notice ke Interpol Pusat melalui Polri.
Benny mengatakan penerbitan red notice bukan hal mudah. Pertama-tama, penyidik harus mempresentasikan kasus yang diminta kepada NCB Interpol Indonesia. Penyidik akan diminta menjelaskan kasus tersebut dan kelengkapan berkas dan identitas tersangka yang buron.
"Persyaratannya, identitasnya harus lengkap. Sampai dengan sidik jari, passport, tempat tanggal lahir, hingga golongan darah," kata Benny. Selain itu, lokasi negara yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka harus dilampirkan.
Proses ini, kata Benny, memiliki waktu yang bervariasi. Tidak semua penyidik selalu melampirkan berkas yang lengkap. Jika persyaratan memang telah lengkap dan NCB Interpol Indonesia tak banyak persyaratan tambahan, Benny mengatakan proses persetujuan bisa lebih cepat.
Setelah NCB Interpol Indonesia menyetujui, berkas kemudian dikirimkan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Di sana, verifikasi dan cross check kasus kembali dilakukan. Terkadang, mereka masih meminta tambahan berkas lain.
Bila telah disetujui, baru Interpol pusat menerbitkan Red Notice. "Semua negara angota interpol langsung meindaklanjuti (red notice tersebut)," kata Benny. Ia mengatakan Arab telah terdaftar sebagai salah satu anggota interpol.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih dalam mengajukan Red Notice ke NCB Interpol. Rizieq terlibat kasus chat berbau pornografi.
EGI ADYATAMA