Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komite I DPD: RUU Jabatan Hakim Harus Mampu Ubah Citra

image-gnews
Kinerja hakim diharapkan bisa lebih independen serta keadilan dalam setiap persidangan dapat terwujud.
Kinerja hakim diharapkan bisa lebih independen serta keadilan dalam setiap persidangan dapat terwujud.
Iklan

INFO NASIONAL - “Untuk mengupayakan independensi judisial dalam segala aspek, baik personal, fungsional, maupun institusional bagi pelayanan keadilan terhadap masyarakat, perlu aturan dalam RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Jabatan Hakim, yang komprehensif,” ujar Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Akhmad Muqowam di ruang rapat Komite I, Rabu, 7 Juni 2017.

Hal tersebut diungkapkan saat rapat dengar pendapat Komite I DPD dengan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Basuki Rekso Wibowo serta Koordinator Tim Kajian Advokasi RUU Jabatan Hakim Budi Suhariyanto. RDP digelar dalam rangka penyusunan pandangan terhadap RUU Jabatan Hakim.

Selain membahas keselamatan hakim, Basuki membicarakan keresahan hakim terkait dengan batasan usia pensiun yang diatur dalam RUU tersebut. Saat ini, batas usia pensiun hakim 70 tahun, sedangkan berdasarkan RUU itu 60-65 tahun. “Selama tujuh tahun, kami tidak melaksanakan rekrutmen hakim. Pasal 51 ayat 2 huruf c RUU Jabatan hakim ini menyatakan pemberhentian hakim secara hormat karena telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, 63 tahun bagi hakim tinggi, dan 65 tahun bagi hukum agung. Efeknya, akan terjadi kekosongan jabatan hakim. Bahkan setelah direkrut, hakim harus mendapatkan diklat (pendidikan dan pelatihan) selama dua tahun,” ujarnya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 31 ayat 1, yang menyebutkan hakim agung memegang jabatan selama lima tahun. Menurut Basuki, jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2016, periodesasi jabatan hakim agung ini tidak diperlukan. “Periodesasi hakim dan hakim agung belum pernah ada di negara mana pun, kecuali hakim ad hoc yang sifatnya tergantung pada situasi tertentu,” katanya.

Sedangkan Budi menyoroti kedudukan hakim sebagai pejabat negara. “Bagi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Tim Advokasi RUU Jabatan Hakim, RUU ini merupakan kabar menggembirakan bagi hakim dalam hal status dan kedudukan jabatan,” ucapnya. Selama ini, hakim berstatus sebagai pejabat negara, tapi norma pejabat negara itu tumpang tindih dan parsial dengan pengaturan aparatur sipil negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Padahal jabatan hakim sangat riskan karena terkait dengan independensi hakim dalam mengadili perkara, yang mungkin ada intervensi dari atasan atau pihak mana pun. Dulu, ketika zaman orde lama, malah lebih parah lagi karena banyak aturan yang mereduksi kinerja hakim. Atas nama revolusi, presiden bisa mengambil alih kebijakan peradilan,” tuturnya.

Budi menambahkan, jika ada potensi penyimpangan di peradilan, MA memiliki badan pengawasan, yang bertugas melakukan pembinaan dan penindakan bagi penyimpangan perilaku hakim dan lembaga ad hoc, seperti Komisi Yudisial, yang menampung laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Adapun Akhmad berharap pandangan Komite I terhadap RUU Jabatan Hakim bisa melengkapi dan secara komprehensif memenuhi segala unsur dalam jabatan hakim. “Sehingga kinerja hakim juga bisa lebih independen dan keadilan terwujud dalam setiap persidangan,” ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.