Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI AU: Kerja Sama Dengan Singapura Untuk Atasi Lamanya Pengadaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana TNI Angkatan Udara memperbaiki empat buah pesawat angkut Hercules C-130 di Singapura untuk mengatasi lamanya waktu pengadaan suku cadang. Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Herman Prayitno, dalam pengadaan, sering kali harus menunggu hingga satu tahun dari tanggal pemesanan. "Pesan sekarang, datangnya, mungkin 6 bulan atau sampai satu tahun," katanya kepada wartawan seusai meninjau pameran Indo Defence di Kemayoran, Rabu (22/11).Herman melanjutkan, untuk mempersingkat waktu, maka pihaknya memutuskan untuk meminjam suku cadang yang dimiliki oleh Singapura. "Kalau pesanan sudah datang, bisa kami kembalikan ke Singpura," ujarnya. Karena TNI Angkatan Udara menginginkan kerja sama yang seimbang, maka 'peminjaman' ini tidak cuma-cuma.Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Marsekal Muda Slamet Prihatino, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa perbaikan ini akan dibiayai oleh kredit ekspor tahun 2004.Kerja sama ini, kata Herman, sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. "Kami berusaha untuk terus menghidupkannya tiap tahun," ujarnya. Selain dengan Singapura, TNI Angkatan Udara juga telah melakukan kerja sama serupa dengan Malaysia dalam perbaikan pesawat tempur Hawk.Rieka Rahadiana
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

17 hari lalu

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Prabowo Teken Kerja Sama Pertahanan 'Bersejarah' dengan Menhan AS

17 November 2023

Menteri Pertahanan Amerika Serikat Lloyd Austin dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antar kedua negara di sela-sela ADMM-Plus, Jakarta. Dokumentasi Pentagon yang dibagikan di Twitter @secdef pada Kamis, 16 November 2023
Prabowo Teken Kerja Sama Pertahanan 'Bersejarah' dengan Menhan AS

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Lloyd Austin.


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki


78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) ikut menarikan tarian secara massal saat peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. HUT ke-78 TNI mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Fauzan
78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.


Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.


Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima kehadiran Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di kantornya, Selasa, 26 Mei 2020. Dok. Humas Kemenkopolhukam
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.


Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.


Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.