TEMPO.CO, Jakarta - Tim peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan. Tim peneliti menyimpulkan hal itu setelah dua jam berdiskusi dengan tim penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Walaupun secara umum memang sudah memadai, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, perlu ditambah (dalam berkas perkara)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2017.
Baca: Kasus Chat Pornografi, Penyidik Akan Periksa Firza Husein Besok
Rachmad menyatakan tim peneliti akan membuat surat petunjuk secara lengkap ke penyidik dalam bentuk P19. "Semuanya akan dibuat singkat dan jelas dari tim peneliti Kejaksaan Tinggi DKI," katanya.
Namun Rachmad enggan merinci kekurangan berkas perkara Firza Husein itu. Dia mengatakan hal itu adalah rahasia peneliti. Sebab, jika dijelaskan ke publik, akan berpengaruh ke penyidikan. Dia mengatakan intinya menyangkut formal dan material, bisa mengenai alat bukti, ahli, atau saksi.
Batas waktu pengembalian berkas perkara ke peneliti selanjutnya adalah dua minggu, terhitung mulai peneliti menyerahkan P19. Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi mengatakan P19 akan dikirim dalam waktu dekat. Dia tidak menyebutkan tanggalnya.
Baca: Kepada Kak Emma, Firza Husein Mengaku Ingin Diperistri Rizieq
Firza Husein menjadi tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berawal ketika percakapan WhatsApp, yang disebut-sebut antara Firza dan Rizieq Syihab, tersebar di Internet. Dia dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang Pornografi. Setelah menetapkan tersangka Firza Husein, polisi menetapkan Rizieq, pimpinan Front Pembela Islam, sebagai tersangka.
REZKI ALVIONITASARI