Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soekarwo Soal 2 Pejabatnya dalam Kasus Suap DPRD Jatim

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Soekarwo. TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Soekarwo. TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Iklan

TEMPO.COJakarta – Terkait dengan kasus suap DPRD Jawa Timur, Gubernur Soekarwo menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pertanian dan kepala dinas peternakan provinsi setempat untuk mengganti mereka yang terseret kasus ini. "Saya sudah menyiapkan pejabatnya dan tinggal tanda tangan kalau sudah ada kepastian status dari KPK terhadap pejabat sebelumnya," ujar Soekarwo kepada wartawan di kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 6 Juni 2017.

Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, mengatakan pelayanan dan kinerja di dua kantor dinas itu tak boleh terganggu kasus suap yang kini ditangani KPK. Pelayanan masyarakat harus selalu terjaga setiap harinya, termasuk pegawainya tetap bertugas seperti biasa.

Baca: Suap DPRD Jatim, KPK: Tiap Dinas Komitmen Beri 600 Juta per Tahun

Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati diduga menyuap anggota DPRD Jawa Timur. Salah satu legislatif yang disangka menerima suap adalah Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

Selain mereka, dua staf kesekretariatan DPRD Jawa Timur diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan catatan, kedua kepala dinas tersebut masing-masing baru enam bulan menjabat. Mereka dilantik Gubernur Soekarwo pada akhir Desember 2016.

"Siapa nama pejabat yang mengisi posisi pelaksana tugas, nanti dulu, karena itu urusan mudah. Sekarang masih ditunggu dulu bagaimana hasil penyidikan dari KPK, termasuk penetapan status keduanya," kata Soekarwo.

Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Sebut Ada Mantan Anggota Komisi B Terlibat

Total enam orang dibawa KPK ke Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, tiga di antaranya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, staf DPRD Santoso, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat. "Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," kata Basaria di kantor KPK, Selasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiga orang lainnya adalah Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan staf DPRD Rahman Agung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Semua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 5 Juni 2017. 

Baca: Begini Kronologi OTT Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 150 Juta

Basaria mengatakan OTT dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya suap yang dilakukan para kepala dinas kepada Basuki terkait dengan pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan duit Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang, yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto. 

Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki. "Uang itu diduga pembayaran triwulan kedua," ujar Basaria sembari menambahkan para kepala dinas diduga memberi komitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur.

ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap DPRD Jawa Timur




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).