TEMPO.CO, Jakarta – Terkait dengan kasus suap DPRD Jawa Timur, Gubernur Soekarwo menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pertanian dan kepala dinas peternakan provinsi setempat untuk mengganti mereka yang terseret kasus ini. "Saya sudah menyiapkan pejabatnya dan tinggal tanda tangan kalau sudah ada kepastian status dari KPK terhadap pejabat sebelumnya," ujar Soekarwo kepada wartawan di kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 6 Juni 2017.
Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, mengatakan pelayanan dan kinerja di dua kantor dinas itu tak boleh terganggu kasus suap yang kini ditangani KPK. Pelayanan masyarakat harus selalu terjaga setiap harinya, termasuk pegawainya tetap bertugas seperti biasa.
Baca: Suap DPRD Jatim, KPK: Tiap Dinas Komitmen Beri 600 Juta per Tahun
Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati diduga menyuap anggota DPRD Jawa Timur. Salah satu legislatif yang disangka menerima suap adalah Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Selain mereka, dua staf kesekretariatan DPRD Jawa Timur diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan catatan, kedua kepala dinas tersebut masing-masing baru enam bulan menjabat. Mereka dilantik Gubernur Soekarwo pada akhir Desember 2016.
"Siapa nama pejabat yang mengisi posisi pelaksana tugas, nanti dulu, karena itu urusan mudah. Sekarang masih ditunggu dulu bagaimana hasil penyidikan dari KPK, termasuk penetapan status keduanya," kata Soekarwo.
Baca: Suap DPRD Jatim, KPK Sebut Ada Mantan Anggota Komisi B Terlibat
Total enam orang dibawa KPK ke Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, tiga di antaranya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, staf DPRD Santoso, dan ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat. "Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," kata Basaria di kantor KPK, Selasa.
Tiga orang lainnya adalah Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Rohayati, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto, dan staf DPRD Rahman Agung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Semua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 5 Juni 2017.
Baca: Begini Kronologi OTT Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 150 Juta
Basaria mengatakan OTT dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya suap yang dilakukan para kepala dinas kepada Basuki terkait dengan pengawasan peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menemukan duit Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang, yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto.
Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki. "Uang itu diduga pembayaran triwulan kedua," ujar Basaria sembari menambahkan para kepala dinas diduga memberi komitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur.
ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap DPRD Jawa Timur