TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis mengatakan korban persekusi atau perburuan dan tindakan sewenang-wenang oleh individu dan kelompok untuk menekan kebebasan masyarakat berekspresi harus dilindungi negara. "Kebebasan berekspresi adalah hak asasi," kata Nur saat konferensi pers terkait dengan maraknya persekusi terhadap orang-orang yang diberi label sebagai penista ulama melalui media sosial di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.
Menurut Nur, mencermati perkembangan terakhir terkait dengan persekusi, Komnas HAM berpandangan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Karena itu, Komnas HAM mengutuk aksi persekusi tersebut.
Baca juga:
Soal Persekusi, Wiranto: Laporkan Pelanggaran Hukum ke Aparat
Nur menyayangkan adanya kebebasan berekspresi di media sosial yang tidak mengindahkan rambu-rambu dan tidak terbatas. "Kebebasan berekspresi seharusnya menghormati orang lain dan menjaga ketertiban umum," katanya.
Hal tersebut, menurut Nur, sesuai dengan asas proporsionalitas dan asas kebutuhan dalam negara yang demokratis.
Baca pula:
Ikadin: Persekusi Melanggar Semua Prinsip Hukum
Tindakan persekusi, kata Nur, dapat dianggap sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar, serta bertentangan dengan hukum internasional. Atas dasar itu, Komnas HAM meminta kepolisian bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku persekusi.
Selain itu, Nur menambahkan, Komnas HAM mengimbau pihak kepolisian, saat menangani korban persekusi, juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal perlindungan target dan korban.
ALBERT ADIOS GINTINGS | S. DIAN ANDRYANTO
Video Terkait: Marak Persekusi, LBH Jakarta Gelar Diskusi Tentang Persekusi