TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 jelang hari raya. Jika lalai, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Direktur Pengawasan Norma dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Bernawan, dalam media gathering di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 6 Juni 2017.
Baca juga:
Menteri Hanif Ingatkan THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran
Selain itu, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif pada pengusaha yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Terkait pembatasan kegiatan usaha, Bernawan mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yakni, penyebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha, dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik.
"Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan," kata Bernawan.
Baca pula:
Survei: Lebih dari 50 Persen THR Dipakai Belanja
Sementara itu, untuk mengawal pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017. Posko bertempat di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker, Gedung B Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan Poski tersebut dibuka untuk pengaduan masalah THR. "Selain itu, Posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR," kata Haiyani.
Silakan baca:
Kemenkeu Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Rp 23 Triliun
Posko akan dibuka pada 8 Juni-5 Juli 2017. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui hubungan telepon 021-5255859, layanan Whatsapp 081280879888, 081282407919.
Haiyani juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. "Tujuannya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pembayaran THR," kata Haiyani.
AMIRULLAH SUHADA