TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang pengaturan taksi online, pada Selasa 6 Juni 2017.
Aturan bernama Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi berbasis Teknologi Informasi ini ditunggu-tunggu sejumlah pihak, khususnya pelaku transportasi taksi regular.
Baca juga: Survei UI Temukan Sejumlah Fakta Menarik Soal Angkutan Online
“Sudah saya tandatangani pergub itu, tapi ya belum ada ketentuan soal tarif dan kuota,” ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, Selasa 6 Juni 2017.
Sultan menuturkan soal tarif dan kuota nanti akan diterbitkan melalui surat keputusan (SK) gubernur tersendiri. “Lha belum ketemu kok hitungannya soal tarif dan kuota, ya belum masuk Pergub,” ujar Sultan.
Baca Juga:
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah DIY, Dewo Isnu Broto menuturkan, ada sedikitnya 19 pasal dalam pergub itu yang mengatur soal operasional taksi online.
Aturan yang cukup pokok harus ditaati pengelola taksi online pun diatur cukup rigid. Misalnya mobil yang digunakan untuk taksi online haruslah sedan yang memiliki tiga ruang atau bukan sedan yang memiliki dua ruang.
Sehingga jenis mobil hatchback sejenis Honda Jazz, Brio, atau Yaris, dilarang beroperasi. Mobil yang digunakan harus memiliki kapasitas mesin minimal 1300 cc dengan pertimbangan kenyamanan penumpang di jalanan Yogya yang topografinya naik turun.
“Peremajaan mobil untuk taksi online juga harus dilakukan minimal 10 tahun sekali atau kendaraan pengganti harus lebih muda usianya lima tahun, tidak harus baru,” ujar Dewo.
Surat tanda nomor kendaraan juga harus berwarna dasar hitam dan bertulisan putih serta berkode khusus sesuai standar aturan lalu lintas yang berlaku. Tanda khusus berupa stiker yang dikeluarkan kepolisian.
“Jadi tak bisa seenaknya pulang kantor karena punya mobil langsung narik penumpang, apalagi jika itu mobil pelat merah, PNS yang melakukan akan diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Taksi online juga menginduk pada sebuah perusahaan baik perseroan terbatas atau koperasi yang minimal memiliki tiga sampai lima mobil. Aturan lain soal taksi online oleh Sultan HBX ini juga mengatur bahwa identitas pengemudi harus diletakkan di dashboard mobil. Selain itu mobil yang jadi taksi online juga harus memiliki KIR dan mengangkut maksimal empat penumpang termasuk supir.
“Taksi online dilarang mengangkut penumpang di jalan yang tak melalui mekanisme aplikasi,” ujarnya.
Untuk kuota taksi online, Dinas Perhubungan akan membuat analisa dan kajian berapa kebutuhan ideal taksi online yang dituangkan dalam SK Gubernur. Sejumlah hal yang jadi pertimbangan perhitungan kuota taksi online dengan mengukur panjang jalan, serta jumlah moda regular yang sudah beroperasi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menuturkan, meski pergub sudah diteken gubernur, namun untuk memberlakukan peraturan itu butuh proses dan sosialisasi dulu.
“Harus ada register dulu sesuai peraturan perundangan sebelum berlaku, untuk membuat nomor pergub dan kapan resmi terbit,” ujarnya.
Simak juga: Sultan Terbitkan Pergub Taksi Online Mei Ini
Gatot memastikan bahwa sebelum pergub resmi diundangkan, seluruh instansi terkait harus siap menegakkan aturan soal taksi online yang dikeluarkan Sultan HBX. Misalnya kepolisian siap dengan surat tanda nomor kendaraan khusus, kabupaten/kota siap melayani KIR, dan stiker yang diurusi pemerintah provinsi.
PRIBADI WICAKSONO