TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Hamdan Zoelva disebut-sebut dalam surat dakwaan Basuki Hariman dan Ng Fenny, yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dalam dakwaan tersebut Basuki memberikan uang kepada Kamaludin sejumlah USD 10 yang telah disiapkan Ng Fenny.
“Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, mengenai kejadian 13 Oktober 2016.
Baca juga:
Sidang Suap Hakim MK, Jaksa: untuk Golf dan Umrah Patrialis Akbar
Hamdan Zoelva memberikan klarifikasi terhadap dakwaan yang menyebut namanya itu. “Terkait kasus yang menimpa Pak Patrialis Akbar, sejak kemarin beredar berita, saya dibiayai golf oleh Kamaludin di Bintan dari uang suap. Saya perlu sampaikan, bahwa benar saya ikut golf di Bintan itu, tapi tidak ikut golf di Batam karena saat itu saya pulang duluan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 6 Juni 2017.
Namun, Hamdan mengatakan bahwa seluruh pengeluaran selama bermain golf di Bintan itu ia biayai sendiri. “Saya biayai sendiri, tidak dibiayai oleh Kamaluddin sebagaimana berita yang beredar,” kata dia.
Hamdan mengatakan seluruh data pembelian tiket masih ada padanya. “Alhamdulillah data-data pembelian tiket masih ada di saya, dan untuk biaya lain-lainnya, seluruhnya saya bayar cash sebaimana mereka juga tahu pasti dan menyaksikannya sendiri,” katanya.
Hamdan Zoelva menyayangkan karena pihak KPK tidak meminta klarifikasi kepadanya. “Saya tidak pernah diminta klarifikasi oleh KPK sebelumnya, tiba-tiba ada nama saya di surat dakwaan itu. Insya Allah sebagai latihan kesabaran di bulan Ramadan ini,” kata dia.
S. DIAN ANDRYANTO