TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Tim Subkomisi Pemantau dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Natalius Pigai mengatakan Komnas HAM telah menerima pengaduan yang disampaikan Tim Pengacara Muslim (TPM) bertindak untuk atas nama Muhammad Gatot Saptono alias Al Khaththath dan dari Presidium alumni 212, terkait dugaan pelanggaran HAM oknum aparat dan pemerintah. "Hasil pemantauan dan penyelidikan kami sudah 90 persen," kata Pigai di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Menurut Pigai, sejak menerima laporan pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah bekerja secara maksimal dengan meminta keterangan dari sebanyak 20 orang lebih yang diduga sebagai korban.
Baca juga:
Komnas HAM Kecam Persekusi Karena Melanggar Kebebasan Berpendapat
Dalam penyelidikan ini, terang Pigai, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari ahli hukum tata negara dan pidana, yaitu Mahmud MD dan Luhut Pangaribuan guna mengukur persoalan, termasuk untuk mengetahui perspektif hukum makar itu seperti apa.
Komnas HAM, kata Pigai, juga mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, terdiri dari Menteri Dalam Negeri, agama, Polri, TNI , dan DPR.
Baca pula:
Soal Pemeriksaan, Komnas HAM: Tak Istimewakan Rizieq Syihab
Untuk agenda pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Pigai mengatakan, hal itu sangat penting mengingat ada peran kementerian, termasuk solusi kedepan agar bisa mengatasi kegaduhan yang bersifat vertikal maupun horisontal.
Yang patut dicatat, menurut Pigai, apa yang Komnas HAM lakukan, tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian, tapi hanya sebatas pengawas eksternal agar penegakan hukum berbasis human right.
Pigai menambahkan, terkait penegakan hukum berbasis human right tersebut tidak hanya dilakukan di kepolisian, termasuk di kejaksaan. "Tujuannya lebih kepada kuality kontrol," kata Pigai.
ALBERT ADIOS GINTINGS I S. DIAN ANDRYANTO