TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan TNI dan Kepolisian RI harus terlibat dalam penindakan terorisme. Saat ini, pelibatan TNI dalam Undang-Undang Antiterorisme masih alot dibahas antara pemerintah dan DPR.
Menurut Ferry, filosofi penegakan hukum dalam Undang-Undang Antiterorisme harus dilengkapi dengan filosofi mengenai gangguan keamanan, baik terorisme maupun separatisme. Perubahan filosofi ini menjadi dasar kebersamaan TNI dan Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme.
Baca juga:
Presiden Jokowi Minta TNI Dilibatkan Bahas RUU Antiterorisme
TNI Terlibat Berantas Teroris, Politikus PDIP: Khianati Reformasi
“Sebaiknya dua institusi itu terlibat agar bisa mencegah efek negatif pelaksanaan undang-undang ini seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Namun demikian, undang-undang ini juga harus dibuat secara detail sehingga meminimalisasi adanya multitafsir,” ujarnya dalam rilis, Ahad, 4 Juni 2017.
Ferry menilai paradigma Undang-Undang Antiterorisme seharusnya menjangkau filosofi mengenai pertahanan karena adanya potensi ancaman kedaulatan negara. Dia menuturkan penggunaan asas prinsip bahaya atau principle of clear and present danger adalah sesuatu yang dibenarkan.
Baca pula:
Pro dan Kontra TNI Ikut Penanganan Terorisme, Kompolnas Merespons
Wiranto Ingin TNI Turun Langsung Berantas Terorisme, Bukan BKO
“Hukum darurat berlaku bagi kondisi darurat, dan kondisi darurat menempatkan kedaulatan sebagai prioritas negara yang sesuai dengan doktrin dan yurisprudensi universal serta sesuai dengan TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar1945,” ujar kader Partai Gerindra itu.
Saat ini, pemerintah bersama Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Salah satu wacana yang bergulir dalam pembahasan ialah perlu-tidaknya keterlibatan militer dalam rancangan undang-undang tersebut. Pemerintah memandang perlu ada kewenangan TNI di Undang-Undang Antiterorisme.
ANGELINA ANJAE SAWITRI
Simak:
Soal Revisi UU Antiterorisme, Kasad: TNI Siap Dilibatkan