TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan tidak punya wewenang mencabut dokumen keberangkatan yang dimiliki oleh Rizieq Syihab. Dalam hal visa umroh milik Rizieq yang akan habis, Ronny menyerahkan hal itu ke pihak kedutaan besar Arab Saudi.
"Tidak ada urusan dengan imigrasi. Kalau habis maka akan overstay," kata Ronny di Jakarta, Ahad, 4 Juni 2017. Menurut dia, bila terjadi overstay maka statusnya akan menjadi pengunjung ilegal.
Simak juga: Buru Rizieq, Polisi Berkoordinasi dengan Interpol dan Imigrasi
Seperti diberitakan, polisi menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Hingga saat ini pemimpin Front Pembela Islam itu belum menjalani pemeriksaan karena tengah berada di Arab Saudi.
Kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengatakan kliennya ke Arab Saudi menggunakan visa umroh dan akan berakhir pada 17 Ramadan atau pekan kedua bulan ini.
Ronny melanjutkan imigrasi tidak bisa berinisiatif mencabut paspor seseorang. Ia mengatakan harus ada permintaan secara resmi dari institusi tertentu untuk menarik paspor seseorang.
"Penyidik meminta ke Kemenkumham," ucapnya.
Baca juga: Rizieq Syihab Dikabarkan Pulang ke Indonesia 17 Ramadan?
Terkait kasus Rizieq, Ronny menyebut sudah berkomunikasi dengan kepolisian namun belum ada permintaan resmi ihwal pencabutan paspor.
"Tentu penyidik punya strategi untuk lakukan penegakan hukum. Imigrasi punya SOP (prosedur) sendiri," kata Ronny.
ADITYA BUDIMAN