TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran revitalisasi pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru. Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tengah melakukan penelaahan laporan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi anggaran revitalisasi yang bersumber dari APBD Riau 2009 hingga 2011 sebesar Rp 46 miliar.
"Benar, ada laporan masyarakat terkait revitalisasi mesjid, saat ini sedang dalam penelaahan penyidik," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta, kepada Tempo, Sabtu, 3 Mei 2017.
Baca : Kejaksaan Sidik Indikasi Korups Pembangunan Tugu Antikorupsi
Menurut Sugeng, penyidik Tindak Pidana Khusus bakal menindaklanjuti perkara tersebut ke tingkat penyelidikan jika telah menemukan bukti permulaan adanya indikasi korupsi dalam proyek revitalisasi mesjid bersejarah di kota bertuah itu.
Renovasi Mesjid Raya Pekanbaru sudah dimulai sejak tahun 2009. Namun tujuh tahun berselang, revitalisasi mesjid tertua di Pekanbaru itu tak kunjung rampung.
"Jika adanya bukti permulaan, kami akan tingkatkan ke penyelidikan," jelasnya.
Renovasi Mesjid Raya Pekanbaru sejak awal menuai kontroversi di tengah masyarkat Riau. Pasalnya, tim revitalisasi yang dibentuk pemerintah Provinsi Riau dinilai telah melakukan pemugaran seluruhnya mesjid yang dibangun pada abad ke-18 itu.
Simak pula : Telan APBD Rp 420 Juta, Tugu Antikorupsi di Riau Dikecam
Mesjid yang semula bernama Nur Alam itu dibangun oleh raja keempat Kerajaan Siak Sri Indrapura Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sektiar tahun 1762. Tidak jauh dari mesjid, terdapat situs cagar budaya berupa makam keluarga raja Siak Sri Indrapura.
Belakangan, Badan Pelestarian Cagar Budaya telah mengirimkan surat kepada Pemprov Riau terkait pencabutan status Mesjid Raya Pekanbaru sebagai situs cagar budaya. Hal itu disebabkan perubahan total pada fisik bangunan mesjid yang telah menghilangkan nilai sejarah. Kini Kejaksan Tinggi Riau harus turun tangan mengusut dugaan korupsi di Masjid Raya tersebut.
RIYAN NOFITRA