TEMPO.CO, Bandung - Salah satu guru SMA di Kabupaten Bandung, A diduga mengalami persekusi dari organisasi lemasyarakatan di rumahnya, di Kota Cimahi. A dituduh telah melakukan penghinaan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial akun Facebook miliknya.
Dugaan aksi persekusi itu telah viral di media sosial sejak Senin, 29 Mei 2017. Di akun Instagram bernama @rat0n0efendi misalnya, ia menyebarkan sejumlah foto yang menunjukkan seorang pria yang tengah didatangi oleh ormas dan aparat berseragam. Dalam keterangan di foto tersebut, tertulis:
"Tim pemburu penista ulama DPW FPI Bandung bersama TNI dan Polri berhasil menyergap seorang guru yang mengajar di SMAN 1 Margaasih Bandung."
Baca juga:
Persekusi di Solok, Kapolri Ultimatum Polda dan Polres
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Ajun Komisaris Polisi Niko N. Adiputra mengatakan, pihaknya belum mengetahui ada dugaan tindakan presekusi terhadap A dari kelompok ormas. Namun, ia mengatakan, pada Sabtu, 27 Mei 2017, ada laporan dari seseorang yang ditujukan kepada A. Di sana, A dilaporkan karena dituding telah mencemarkan nama baik dan memfitnah salah satu ulama.
"Kalau adanya info soal ada yang datang ke rumahnA, saya belum pastikan dari kelompok atau organisasi mana yang datang," kata Niko kepada Tempo, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca pula:
Lindungi Korban, Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Persekusi
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan tindakan apabila ada pihak-pihak yang mencoba melakukan aksi persekusi atau main hakim sendiri. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
"Tentu kami akan lakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar Undang-undang pidana atau hukum acara pidana," katanya.
Silakan baca:
FPI Dampingi 2 Terduga Pelaku Persekusi yang Ditangkap Polisi
Sementara itu, Polres Cimahi tetap akan memproses laporan yang dituduhkan kepada A. Kendati demikian, Niko mengatakan, pihaknya akan tetap melindungi hak-hak A sebagai terlapor. "Tentu kita berlakukan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, kasus yang menimpa bukan merupakan presekusi."Jadi, itu ada guru honorer yang dilaporkan. Bukan presekusi," kata Yusri.
Namun, ia tambahkan, Polda Jabar telah memberikan imbauan kepada seluruh Polres di Jabar agar bisa membendung aksi presekusi yang dilakukan oleh ormas. Pihaknya tidak akan mentolerir aksi tetsebut. "Kami tidak akan memberi izin kepada tindakan presekusi sepertindi Jakarta Timur," kata Yusri.
IQBAL T. LAZUARDI S