TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan persekusi adalah upaya main hakim sendiri ketika pelaku melihat sebuah posting atau status di media sosial dan dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
“Tapi jangan salah, hak-hak seseorang untuk menyampaikan pendapat di media sosial, ada yang tidak masuk pelanggaran pidana, tidak melanggar Undang-Undang ITE,” kata Setyo di kantornya, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca: Video Seorang Remaja Alami Persekusi Tersebar di Media Sosial
Setyo mencontohkan kasus persekusi dengan korban PAM di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Menurut Setyo, status Facebook anak 15 tahun itu belum termasuk kriteria ujaran kebencian atau hate speech. Tulisan yang diunggah PMA juga dinilai juga tidak mencemarkan nama baik.
“Tetapi dia sudah dipaksa, sudah diminta untuk mengakui dan diintimidasi bahkan ada penganiayaan,” kata Setyo.
Baca: Persekusi di Cipinang, Djarot: Jangan Main Hakim Sendiri
Setyo mengatakan pelaku persekusi akan ditindak sesuai dengan perbuatannya. Jika sampai ada penganiayaan dan terjadi intimidasi, pelaku akan diproses sesuai dengan hukum.
”Bapak Kapolri sudah menyatakan secara tegas bahwa persekusi itu harus ditindak tegas. Polda, polres, dan polsek tidak boleh membiarkan persekusi ini,” ujar Setyo.
“Tindak tegas sehingga ke depan tidak ada lagi main hakim sendiri, mengambil tindakan sendiri.” Dia juga menyatakan bahwa polisi akan melindungi korban persekusi.
REZKI ALVIONITASARI