TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menduga politikus Markus Nari mempengaruhi Miryam S. Haryani dalam memberikan kesaksian dalam kasus korupsi e-KTP.
”MN mencoba mempengaruhi saksi, termasuk kaitan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka MSH,” kata Febri di kantornya di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.
Baca: KPK: Politikus Golkar Markus Nari Tersangka Terkait Kasus E-KTP
Selain itu, Febri menyebut Markus diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP. “Ini untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan posisi MN dalam rangkaian besar proses e-KTP ini,” kata dia.
Keterlibatan Markus menguat ketika namanya sudah muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam kasus tersebut. Febri menduga adanya hubungan transaksional oleh Markus kepada Miryam dan terdakwa kasus proyek e-KTP.
”Diduga ada hubungan transaksional dan kami menemukan ada indikasi mempengaruhi terdakwa serta pencabutan keterangan Miryam di sidang Tipikor dan penyidikan kasus tersangka MSH,” kata Febri. KPK, kata dia, masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan ini.
Simak juga: Setya Novanto dan Markus Nari Ditanya Soal Miryam Haryani
Sebelum penetapan tersangka ini, Febri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dan bukti pada awal Mei saat penggeledahan di rumah Markus. KPK menemukan sejumlah barang bukti perangkat elektronik dan berita acara pemeriksaan Markus.
”Kemudian kami melakukan pencarian dan penelusuran dari mana MN mendapat copy BAP itu,” katanya. Markus saat itu masih menjadi saksi dalam kasus e-KTP.
Nama Markus pun muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Markus, yang merupakan anggota DPR 2014-2019 itu, disebut-sebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Namun, saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP, Markus membantahnya.
ARKHELAUS W.