Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Akan Kooperatif dengan Polisi jika Tak Dijemput Paksa

image-gnews
Ekspresi Rizieq Shihab, saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Ekspresi Rizieq Shihab, saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Raisan Al Farisi/Republika/pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, berencana balik ke Indonesia dalam waktu dekat. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan pimpinan kliennya akan bersikap kooperatif jika kepolisian tidak menjemput paksa.

"Kalau tidak dijemput paksa, Habib (Rizieq) akan datang sendiri ke Polda. Tapi kalau dijemput paksa, umat tidak terima, akan melawan dengan datang ke bandara menyambutnya," ujar Sugito kepada Tempo melalui pesan singkatnya, Kamis, 1 Juni 2017.

Baca: Pengacara Jelaskan Alasan Rizieq Belum Mau Pulang ke Indonesia

Saat ditanya apakah Rizieq akan pulang pekan ini, Sugito tidak bisa memastikan. "InsyaAllah," ujarnya.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, terkait percakapan mesum di aplikasi WhatsApp yang beredar di dunia maya. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sugito mengatakan Rizieq telah meninggalkan Indonesia sejak 26 April 2017 untuk menjalankan ibadah umroh dan menyelesaikan disertasi pendidikan doktoralnya di Malaysia. Kepolisian, kata dia, baru menerbitkan surat panggilan dan surat perintah membawa Rizieq sebagai saksi perkara chat mesum setelah itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Rizieq Syihab, Istana: Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

Polisi lantas menaikkan status Rizieq sebagai tersangka karena pimpinan FPI itu mangkir saat akan diperiksa. Menurut Sugito, dengan status tersangka ini maka polisi memiliki alasan formal untuk memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Lazimnya, kata dia, DPO digunakan untuk alasan mencari orang yang hilang, atau untuk mencari orang yang melakukan tindak kriminalitas.

"Persoalannya adalah pantaskah seorang Habib Rizieq yang difitnah oleh orang yang menyebarkan pakai aplikasi WhatsApp berisikan konten pornografi itu? Kepolisian jelas-jelas ingin menghabisi Habib Rizieq dengan menerbitkan DPO," ujar Sugito.

Sugito berujar polisi memaksakan prosedur hukum untuk melakukan upaya paksa dalam menangkap Rizieq Syihab. Dengan mengacu pada Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014, kata dia, maka polisi seolah saat ini sudah memiliki alat bukti yang cukup, sudah menggelar perkara, sudah ditempuh upaya paksa, sudah melakukan penggeledahan ke rumah tetapi tersangka tidak ditemukan, dan seolah sudah diumumkan ke masyarakat. "Padahal seluruh prosedur ini ditempuh kepolisian semata-mata untuk membangun kesan bahwa Habib Rizieq adalah orang yang bersalah," ujar Sugito.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

8 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

9 hari lalu

Ilustrasi anak bermain game online (pixabay.com)
Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.


Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

32 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

32 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

32 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

33 hari lalu

M.Sobur, terpidana 12 tahun penjara kasus UU Perlindungan Anak. Foto: istimewa
Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

34 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

53 hari lalu

Tiga dari lima terdakwa  kasus video pornografi jaringan internasional  menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang  dari dalam Lapas  Pemuda Tangerang. Sidang digelar tertutup dan dalam jaringan (daring), Senin 26 Februari  2024. FOTO:  Dokumen Kalapas Pemuda Tangerang
5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.


Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

55 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.


X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

29 Januari 2024

Penyanyi dan penulis lagu Taylor Swift tampil di sampul majalah Time edisi
X Blok Pencarian Taylor Swift dan Taylor Swift AI

Taylor Swift AI menjadikan artis penyanyi terkenal di dunia itu korban terkini dari perkembangan produk pornografi bangkitan AI.