TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada sidang kasus dugaan suap pajak mencecar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi soal pertemuan dengan adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo, dan Dirut PT Bangun Bejana Baja Rudi Priambodo Musdiono di kantornya yang membahas tax amnesty (TA).
"Kita sudah memeriksa Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, ada semacam kode etik yang harus ditaati, tidak gampang wajib pajak menemui Dirjen Pajak apalagi kalau perusahaannya ada permasalahan?" tanya hakim Ansyori Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca: Adik Ipar Terkait Suap Pajak, Jokowi: Diproses Hukum Saja
"Saya gampang ditemui di kantor lantai 5, di ruang rapat Dirjen, dan bisa menemui lewat sekretariat," jawab Ken Dwijugiasteadi.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno yang diduga menerima suap sebesar US$ 148.500 (sekitar Rp 1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dalam sidang, Ken Dwijugiasteadi mengaku hanya memberikan penjelasan kepada Arif dan Rudi mengenai prosedur TA karena perusahaan Arif berada di Solo namun TA ingin dilakukan di Jakarta. Adapun dalam dakwaan jaksa, pertemuan Ken dengan adik ipar Jokowi dan Rudi Priambodo Musdiono tersebut termasuk rangkaian dari upaya agar perusahaan milik Rajamohanan dapat melakukan TA meski bermasalah. Rajamohanan meminta bantuan Handang melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv yang juga diperantarai oleh Rudi.
Hakim Ansyori lantas menanyakan prosedur TA yang semestinya dapat ditanyakan wajib pajak ke kantor pelayanan pajak setempat. "Bisa tapi mungkin tidak cukup. Pejelasan memang tidak rumit tapi apakah WP (wajib pajak) mengerti atau tidak itu urusan lain," ujar Ken menjawab Hakim Ansyori.
Simak pula: Sidang Lanjutan Suap Pejabat Pajak, Peran Adik Ipar Jokowi?
Ketua Majelis Hakim Frankie Tumbuwun juga mengejar jawaban Ken Dwijugiasteadi soal adanya perlakuan khusus terhadap wajib pajak tertentu sehingga Dirjen Pajak langsung turun tangan. "Apakah ada keharusan jika masalah wajib pajak dibawa ke bapak?" tanya hakim Frankie Tumbuwun.
"Tidak ada, tidak pernah membicarakan masalah WP per WP, tapi hanya membicarakan permasalahan secara global," jawab Ken.
Soal lama waktu pertemuannya dengan adik ipar Jokowi itu juga ditanyakan hakim dan Ken menjawab, "Tidak sampai 30 menit, saya hanya memberikan penjalasan tax amnest' memakai slide, saat itu juga ada sekretaris saya namanya Hendri. Mereka tanya kalau perusahaannya Pak Arief di Solo apakah bisa ikut tax amensty di Jakarta, saya katakan bisa saja, tapi akan repot karena berkasnya kan di Solo".
ANTARA