TEMPO.CO, Serang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016. Sebelumnya Pemprov Banten selalu menjadi langganan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan pada tahun 2014 BPK memberikan opini disclaimer terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2013.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2016, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, tahun anggaran 2016 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Anggota V BPK RI Isma Yatun, dalam rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca juga:
Mantan Pejabat Curigai Opini WTP dari BPK untuk Pemda Se-Papua
Menurut Isma, pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan maka harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan,” katanya.
Baca pula:
Komisi Hukum DPR: Suap BPK Demi WTP, Merusak Tata Kelola Keuangan
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan merasa beruntung, karena meski belum satu bulan menjabat sebagai Gubernur, ternyata Pemprov Banten sudah menghadiahinya dengan opini WTP dari BPK. Menurutnya, raihan opini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Banten.
“Saya beruntung, Saya ucapkan selamat atas diraihnya WTP. Terima kasih atas kerja teman-teman di sekretariat, dinas dan pelaksana yang menyelenggarakan tata kelola keuangan dengan baik. Saya hanya finishing touch aja, memberikan arahan di minggu-minggu terakhir ketika teman-teman sedang menyelesaikan,” kata Wahidin.
Silakan baca:
Fitra Mendesak Diadakan Audit Ulang Status WTP Kementerian Desa
Saat disinggung terkait peran mantan Gubernur Banten Rano Karno atas raihan opini tersebut, Wahidin kembali mengapresiasi kinerja para pegawai di lingkungan Pemprov Banten. “Bukan persoalan Pak Rano, tapi memang sebelumnya sudah berjalan dengan baik karena itu hasil pembinaan dari KPK, termasuk kepemimpinan beliau (Rano Karno),” ujarnya.
Ke depan, lanjut WH, di bawah kepemimpinannya, berjanji untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, penggunaannya, penyerapan atau peruntukannya, termasuk pemeliharaan dan pengelolaan aset hingga pelaporannya. “Karena WTP bukan berarti tidak ada korupsi, karena WTP hanya laporan keuangan. Kita akan tingkatkan penyelenggaraan pemerintahan, kita tutup celah-celah untuk korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta memastikan raihan opini tersebut murni hasil kerja keras Pemprov Banten dan tidak ada unsur pelanggaran hukum seperti yang terjadi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). “Saya Sekdanya, Saya komandannya, Kita tidak seperti itu,” ujar Ranta.
Ranta menjelaskan, WTP dari opini BPK merupakan sajian informasi yang wajar dengan segala kekurangan atas laporan keuangan yang telah disusun pemerintah. “Masih ada yang harus diperbaiki, ada sisa beberapa pekerjaan lagi yang harus diselesaikan,” katanya.
WASI’UL ULUM