TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan unit khusus untuk memadamkan intoleransi ataupun kelompok anti-Pancasila yang berkembang di masyarakat. Rencananya, Jokowi akan menandatangani pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pemantapan Ideologi Pancasila pada pekan ini.
Menurut dia, tugas tim itu adalah memberikan pemantapan dan pemahaman Pancasila dengan cara kekinian, antara lain lewat komik, video-blog, dan media sosial seperti Instagram. “Bukan dalam bentuk penataran atau semacamnya,” kata dia dalam wawancara khusus dengan Tempo di Istana Merdeka, Selasa, 30 Mei 2017. (Baca: Gebuk Ormas Anti-Pancasila, Jokowi: Kajiannya Sudah Lama)
Ia menyatakan, sejak reformasi 19 tahun lalu, bangsa Indonesia mengalami kekosongan. “Sembilan tahun ruang itu tak ada yang mengisi, sehingga ada kelompok yang mengisi,” kata dia. Pada Orde Baru, pemerintah menggalakkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila melalui berbagai penataran.
Jokowi menyatakan pemerintah juga akan bersikap tegas untuk menghadapi kelompok intoleransi. Ia mengatakan tak peduli bila langkah itu akan membuat dukungan politik kepadanya mengempis, terutama dari kelompok muslim, menjelang pemilihan presiden 2019. Kajian untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, ia menegaskan, semata-mata untuk menegakkan konstitusi. (Baca: Jokowi Gunakan Komik dan Vlog Hadapi Kelompok Anti-Pancasila)
Menurut Jokowi, dalam membubarkan ormas yang dianggap berbahaya buat negara, pertimbangan politik tak berperan besar. Jika pertimbangan politik dijadikan acuan utama, kata dia, langkah membubarkan ormas yang melawan Pancasila justru akan terhambat. “Kalau bicara pertimbangan politik, enggak akan selesai-selesai. Sudah, kita pegang saja konstitusi,” kata Jokowi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan sejumlah organisasi kemasyarakatan radikal masuk radar pengkajian pemerintah. Peninjauan itu diperlukan agar pemerintah mempunyai dasar untuk membubarkan organisasi itu. “Yang masuk radar adalah yang tidak sesuai Pancasila, dan melakukan tindakan melanggar keutuhan negara,” kata Yasonna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, kemarin.
Ia berada di DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Komisi Hukum. Yasonna enggan menyebutkan secara gamblang nama organisasi kemasyarakatan yang masuk radar pemerintah. “Kami masih mengkaji.”
Senada dengan Yasonna, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah sedang mengkaji sejumlah ormas yang menurut dia patut dibubarkan. Namun, hingga Selasa kemarin, pemerintah belum merampungkan kajian itu sehingga belum bisa dipublikasi kepada masyarakat luas. “Namanya kajian, belum utuh. Jadi, belum bisa diumumkan. Kalau sudah ada hasilnya, baru nanti saya sampaikan,” kata dia. Ia mengungkapkan hal itu ketika membahas pembubaran ormas dan Rancangan Undang-Undang Terorisme di Gedung DPR, kemarin. (Baca: Maarif Institute: Sekolah Selama Ini Permisif Ideologi Berbahaya)
AHMAD FAIZ | RAYMUNDUS RIKANG