INFO JABAR - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan terhadap Tasiya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon.
"Ini merupakan perintah undang-undang dan berlaku bagi setiap kepala daerah, yang berperkara hukum dan sudah diputus pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Baca Juga:
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, menyesali peristiwa tersebut. Menurut dia, persoalan hukum apa pun harus dihadapi, apalagi bagi seorang pejabat publik. "Apa pun persoalannya, seharusnya dihadapi agar selesai. Sebab, kalau lari pun, mau ke mana. Suatu saat juga akan ketemu," ujarnya.
Petikan SK tersebut diserahkan Aher kepada Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon di Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa sore, 30 Mei 2017. Dua dari tiga petikan SK itu diserahkan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Hingga kini, Tasiya masih buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO atas kasus korupsi dana bansos. Pengadilan menyatakan Tasiya bersalah serta diganjar hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta.
Baca Juga:
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon masih tersisa 22 bulan lagi atau hingga Maret 2019. Sesuai dengan peraturan, bila sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, pemilihan harus diadakan kembali. Jabatan Wakil Bupati Cirebon akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan parpol pengusung yang diputuskan dalam rapat paripurna istimewa.
"Untuk menjaga kelancaran kondusivitas pemerintahan daerah, Bupati dan DPRD Cirebon diminta segera melakukan mekanisme pengisian Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2014-2019," kata Aher.
Adapun Sunjaya mengatakan, setelah wakil bupati diberhentikan, dia memiliki waktu tiga bulan untuk mencari bakal calon penggantinya. "Agustus nanti harus sudah ada pengganti karena batas waktunya 18 bulan," ucapnya.
"Kebetulan, (wakil bupati) di Kabupaten Cirebon diusung PDI Perjuangan, tidak berkoalisi dengan partai mana pun, sehingga saya tinggal menunggu keputusan dari DPP PDI Perjuangan untuk mengusulkan calon kepada saya, yang kemudian akan saya bawa ke DPRD," tuturnya.(*)