Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Tanpa Tembakau: Peliknya Pengendalian Tembakau di Indonesia

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono menurunkan baliho iklan rokok di Bantul. (TEMPO/Shinta Maharani)
Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono menurunkan baliho iklan rokok di Bantul. (TEMPO/Shinta Maharani)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Hari Tanpa Tembakau Sedunia kembali diperingati tanggal 31 Mei untuk menyerukan bahaya rokok. Tapi, gerakan advokasi membendung dampak buruk rokok menemui jalan terjal dan panjang. Di Indonesia gerakan pengendalian tembakau sudah berlangsung 19 tahun lalu.

Pada 1998, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau berdiri. Organisasi non-pemerintah ini beranggotakan individu dan organisasi yang bertujuan melindungi warga Indonesia dari bahaya kecanduan merokok. Organisasi yang bergabung di antaranya Ikatan Dokter Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Kementerian Kesehatan menyebut jumlah perokok di Indonesia saat ini lebih dari sepertiga atau 36,3 persen dari 258 juta total penduduk Indonesia. Jumlah perokok sekarang mencapai 93.654.000. Sebanyak 20 persen dari angka itu merupakan perokok remaja usia 13-15 tahun.

Sementara, pada 2005, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengadopsi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. Perjanjian internasional itu meminta agar semua negara mengambil langkah untuk mencegah penggunaan tembakau.

Di Indonesia, dokter dan aktivis pengendali tembakau bekerja keras untuk menyelesaikan masalah kesehatan publik itu dengan beragam rintangan yang berat. “Rokok memecah belah kalangan dokter maupun akademisi," kata Koordinator Quit Tobacco Indonesia Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yayi Suryo Prabandari kepada Tempo pada pekan pertama Mei 2017.

Apa yang Yayi jelaskan tentu termasuk sejumlah ilmuan. Dia menceritakan ada dokter yang dibayar oleh industri rokok untuk melakukan riset penggunaan tembakau sebagai obat terapi. Ia sendiri meragukan riset tersebut dengan dalih tak mengikuti prinsip atau kaidah keilmuan. Misalnya pengobatan menggunakan tembakau yang mengandalkan testimoni kesembuhan sejumlah orang. Yayi yang juga Komisi Etik di Fakultas Kedokteran UGM menggambarkan kalau testimoni upaya yang kadarnya paling rendah dalam sebuah penelitian.

Apalagi menurutnya, dampak dari terapi tembakau terhadap manusia harus dikaji secara mendalam, tak bisa dilakukan secara serampangan. Itu sebab, dia menilai riset tembakau sebagai terapi tidak sahih karena tidak menggunakan prinsip-prinsip keilmuwan.

Agar tak terkecoh, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memeriksa rekam jejak peneliti yang melakukan riset itu. Salah satu cara adalah memeriksa apakah riset mengenai penggunaan tembakau telah diterbitkan oleh jurnal yang punya reputasi.


Dokter vokal menolak rokok

Sutiman Bambang Sumitro, Profesor Biologi Sel Departemen Biologi,Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Brawijaya mengembangkan metode penyembuhan penyakit dengan menggunakan pengasapan rokok. Misalnya untuk penyembuhan stroke. Sutiman juga mengolah tembakau ini menjadi berukuran nano meter kubik agar dapat meresap ke dalam tubuh manusia.

Sutiman mengambil postdoctoral fellow di Departemen Patologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Mie, Jepang pada 1993. Ia pernah diundang Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada atau Kagama untuk berbicara pada diskusi dengan judul “Perspektif Baru dalam Sains dan Kesehatan” di Pendapa Wisma Kagama pada 20 Agustus 2016.

Tempo berusaha mewawancari Sutiman ihwal metode penyembuhan lewat pengasapan rokok melalui sambungan telepon selular, pesan singkat, maupun whatsapp. Tapi, Sutiman tidak merespon.

Selain dokter yang meneliti penggunaan tembakau untuk terapi kesehatan, ada juga dokter yang berjuang setengah hati untuk mengendalikan dampak tembakau. Di antaranya sejumlah dokter yang bersikap netral terhadap pengendalian tembakau.

Yayi mengambil sikap vokal menolak rokok, meski ada koleganya yang mengingatkan agar berhati-hati saat melakukan riset atau advokasi pengendalian tembakau. Apalagi, dia menganggap selama ini pemerintah selalu memberi angin segar untuk industri produk tembakau. "Saya punya tanggung jawab karena melihat banyaknya korban akibat rokok. Negara perlu mengatur secara ketat," kata Yayi.

Menurut dia, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang akan dibahas parlemen bersama pemerintah, dekat dengan kepentingan industri rokok. RUU ini dianggap meningkatkan promosi dan konsumsi rokok sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Yayi menyayangkan pemerintah yang masih mengizinkan iklan rokok tayang di televisi. Padahal sebagian besar negara di dunia sudah melarang secara total iklan rokok di televisi. Peraturan di Indonesia membolehkan penayangan iklan pada pukul 21.30-05.00. Iklan rokok diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurut Yayi, Indonesia tertinggal dari negara-negara maju yang telah melarang iklan rokok, seperti Australia. Bahkan Singapura yang belum mengaksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) juga telah meninggalkan iklan rokok. Sementara Malaysia yang baru saja mengaksesi FCTC telah bebas dari iklan rokok.



Iklan rokok menyasar remaja

Yayi bersama Arika Dewi dari Quit Tobacco Indonesia membuat riset tentang pengaruh iklan rokok terhadap perokok pemula. Hasil riset yang menggunakan metode survei dengan kuesioner itu diterbitkan pada jurnal Global Health Action pada 2016 lalu. Jurnal bereputasi yang memuat informasi kesehatan global itu diterbitkan Umea Centre for Global Health Research Universitas Umea, Swedia.

Pada 2009 lalu, keduanya meneliti 2.115 siswa yang tersebar pada 20 sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Kota Yogyakarta. Hasilnya, iklan rokok yang tayang secara berulang, membuat siswa sekolah mencoba rokok atau berinisiasi untuk merokok. Temuan Yayi dan Arika menunjukkan iklan rokok sulit dikendalikan dan menyasar remaja.

Peneliti Quit Tobacco Indonesia, Arika Dewi mengatakan lebih dari separuh remaja punya persepsi bahwa iklan rokok itu ditujukan untuk remaja. Mereka juga punya persepsi iklan rokok membujuk remaja untuk merokok. "Sehalus apa pun iklan rokok yang mengangkat tema petualangan, pertemanan atau apa pun, remaja yg melihat bisa mendapatkan pesan tersembunyi. Pesannya jualan rokok," kata dia.

Selain iklan, hasil riset juga menunjukkan bahwa teman menjadi faktor paling kuat yang mendorong kalangan muda untuk merokok. Untuk menghalau itu, jelas Arika, perlu dibuat formulasi isi kampanye untuk mengubah persepsi remaja. "Tidak cukup hanya penyuluhan bahaya rokok. Level intervensi perlu menyentuh emosi atau persepsi," kata Arika yang kini menjadi peneliti di Center for Health Economics and Policy Studies, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Menurut kajian Yayi dan Arika, iklan rokok menjerat perokok pemula karena menampilkan tema-tema dengan gambar menarik. Misalnya fotografi, kegiatan luar ruang, dan sesuatu yang macho. Visual iklan rokok di televisi, baliho masif dan cepat masuk ke otak perokok pemula.

Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan tidak menjawab konfirmasi Tempo melalui sambungan telepon ihwal iklan rokok yang menargetkan remaja.

Usaha Yayi untuk melihat bagaimana rokok di kalangan siswa sekolah sebenarnya telah ia mulai sejak 1992. Waktu itu, Yayi menulis tesis berjudul Pendidikan Kesehatan untuk Pencegahan Perilakun Merokok pada Murid SMA di Kota Yogyakarta. Ketertarikannya berlanjut dengan disertasinya yang bicara tentang siswa sekolah belajar mengatakan tidak untuk rokok pada tahun 2000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sana, dia kemudian berkenalan dengan Mark Nichter, Profesor Antropologi Universitas Arizona, Amerika Serikat. Tak lama, Yayi bergabung dengan Quit Tobacco Indonesia, yang mengembangkan modul penyakit yang berhubungan dengan rokok di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, UGM, dan Universitas Hasanuddin.

Kepada mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Kedokteran UGM, ia aktif menyebarkan pengalamannya mengikuti konferensi pengendalian tembakau di banyak negara. Yayi pernah bicara dalam Konferensi End Game Tobacco di India pada 2014. Ia juga pernah berkunjung ke desa-desa di Afrika untuk melihat bagaimana rokok di mata penduduk desa. Sebagian penduduk desa Afrika menurut Yayi menganggap rokok tidak berguna untuk tubuh mereka.



Pengendalian tembakau

Advokasi pengendalian tembakau terus menerus dijalankan Yayi. Dia menyerukan agar mahasiswa Fakultas Kedokteran UGM diserukan terjun ke daerah asalnya masing-masing untuk melakukan advokasi. Misalnya mendorong adanya peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

Dia juga yang menyerukan terbentuknya jaringan asosiasi pengendalian tembakau. Dengan jaringan itu, mahasiswa juga turun ke sekolah-sekolah untuk kampanye pengendalian tembakau dan advokasi terhadap perokok pasif. Menurut Yayi, saat ini mereka di antaranya tersebar di Bali, Lombok, Sumatera Utara.

Mereka jadi pionir pengendali tembakau di kawasan akar rumput. Sementara Fakultas Kedokteran UGM, sejak 2006 juga melarang beasiswa industri rokok, termasuk untuk tidak menerima karyawan yang merokok.

Pada 2010, Peneliti Quit Tobacco Indonesia juga mendampingi komunitas masyarakat di Yogyakarta. Mereka turun ke rukun tetangga dan rukun warga untuk kampanye rumah bebas asap rokok. Ada 120 rukun tetangga yang mendapat pendampingan. Hasilnya bagus karena sebanyak 50 persen asap rokok berkurang.

Sejumlah tokoh masyarakat, misalnya ketua rukun tetangga dan rukun warga bahkan berhenti merokok. "Perjuangannya berat. Komitmen pemerintah lamban. Itu mengapa kampanye perlindungan perokok pasif kami mulai dari kampung," kata Jusniar Dwi Rahaju, Staf Quit Tobacco Indonesia Center for Health Behavior and Promotion FK UGM.

Jusniar blusukan ke kampung-kampung di Kota Yogyakarta untuk mendampingi mereka. Gerakan pendampingan itu membuahkan hasil. Sebab, Kota Yogyakarta kini punya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda itu disahkan setelah melalui perdebatan sengit di kalangan fraksi di DPRD Kota Yogyakarta.

Isi perda mengatur sanksi kepada orang, badan, pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok bila merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan produk rokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Sanksi juga berlaku bagi orang yang menjual rokok untuk anak di bawah umur 18 tahun. Ancaman sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 7,5 juta.

Di Yogyakarta, setidaknya ada tujuh kawasan larangan merokok dan larangan menjual produk rokok. Kawasan itu di antaranya tempat pelayanan kesehatan, sekolah atau lokasi proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Tapi di Yogyakarta pula, advokasi pengendalian tembakau dipersoalkan.  Di sana petani menuntut Jogja Sehat Tanpa Tembakau, forum yang peduli pada kesehatan publik untuk membayar Rp 1 miliar gara-gara menggunakan kata Jogja sehat tanpa tembakau pada 2013. Tuntutan itu bergulir hingga ke pengadilan. Yayi menjadi saksi ahli pada waktu itu. Alhasil gerakan Jogja Sehat Tanpa Tembakau menang atas gugatan itu.

Jogja Sehat Tanpa Tembakau
Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) digugat di pengadilan negeri oleh para petani tembakau, yang berhimpun di Asosiasi Petani Tembakau DPD DIY. JSTT dianggap menyinggung petani dengan nama itu. Padahal, gerakan JSTT mengkampanyekan kawasan tanpa rokok. Gerakan mereka mengacu pada pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan PP Nomor 109 Tahun 2012 yang berisi tentang kesehatan tanpa rokok.

Tapi lima advokat yang bergabung dalam Tim Pembela Kretek melayangkan somasi kepada Jogja Sehat Tanpa Tembakau pada 2 Mei 2013. Nama forum itu dianggap merugikan petani, yakni tembakau tidak laku dan turun harga. Tim Pembela Kretek menghitung kerugian materiil yang petani DIY tanggung sebesar Rp 1 miliar.

Mereka menuntut Jogja Sehat Tanpa Tembakau membayar Rp 1 miliar, menghapus, dan mengubah nama. "Kami menuntut Jogja Sehat Tanpa Tembakau tidak melakukan aktivitas kampanye anti-tembakau dan aktivitas yang berhubungan dengan tembakau," kata Pradnanda Berbudy, satu dari lima tim pengacara dalam surat somasi itu.

Jogja Sehat Tanpa Tembakau, forum yang beranggotakan individu-individu yang peduli pada pengendalian tembakau dan kesehatan publik terus menggalang gerakan bersama. Mereka menghimpun gerakan secara sukarela, patungan duit untuk kampanye pengendalian tembakau. Misalnya untuk kegiatan rapat.

Jogja Sehat Tanpa Tembakau juga aktif melakukan advokasi dengan bertemu sejumlah kepala daerah di  Yogyakarta. Mereka keliling ke kota dan kabupaten untuk bicara bahaya iklan rokok dan mendorong pemerintah mengatur secara tegas.

Pada Februari 2017, para aktivis berbicara kepada Bupati Bantul, Suharsono ihwal Bantul yang belum punya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Para aktivis juga menyampaikan keresahan mereka terhadap iklan rokok yang bertebaran di jalanan. DPRD Bantul juga sengit membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Usaha JSTT bertemu Bupati Bantul berhasil. Pada 30 Maret 2017, Bupati Suharsono bersama dua petugas satuan polisi pamong praja naik ke alat berat atau crane untuk membongkar reklame rokok yang terpasang di simpang empat Gose di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul. Suharsono membawa tang dan naik crane setinggi setidaknya sepuluh meter untuk melepas reklame itu.

Reklame rokok berukuran besar itu berada tak jauh dari musala atau hanya beberapa langkah saja. Papan iklan rokok jumbo itu juga terpajang di dekat Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Bantul kurang dari 300 meter.

Ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau, Farid B. Siswantoro mengatakan kepedulian pada bahaya merokok bagi kesehatan publik sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah maupun politisi di daerah itu. Dia menyebut di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini hanya Bantul dan Sleman yang belum mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan, Kota Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Kulon Progo sudah punya perda itu. Belum lama ini, JSTT juga bertemu Dinas Kesehatan Sleman untuk bicara tentang aturan Kawasan Tanpa Rokok. "Kami berjuang untuk akal sehat, demi kesehatan publik. Tantangannya banyak," kata Farid.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

37 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

18 Januari 2024

Sebanyak 907 dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada menerima penghargaan kesetiaan 15, 25 dan 35 tahun dan purnabakti.  Foto : UGM
Hampir 1.000 Pegawai UGM Terima Penghargaan Purnabakti dan Kesetiaan

Sebanyak 907 dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada atau UGM menerima penghargaan kesetiaan dan purnabakti.


5 Sikap UGM Terkait Surat Edaran Larangan LGBT Dekan Fakultas Teknik

29 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
5 Sikap UGM Terkait Surat Edaran Larangan LGBT Dekan Fakultas Teknik

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Wening Udasmoro, menegaskan UGM telah memiliki sikap dan posisi yang tegas terkait hal itu.


Heboh Beras Plastik, Pakar di UGM Jelaskan Mengapa Nasi Bisa Memantul

11 Oktober 2023

Biji plastik di temukan warga penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat, bahkan hal yang sama juga kembali dilaporkan keluarga penerima manfaat di Kecamatan Cilaku. ANTARA/Ahmad Fikri
Heboh Beras Plastik, Pakar di UGM Jelaskan Mengapa Nasi Bisa Memantul

Wakil Ketua Pusat Halal UGM Nanung Danar Dono menyebut informasi yang beredar di media sosial terkait peredaran beras plastik adalah hoaks.


Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

31 Mei 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Hari Tanpa Tembakau Sedunia dirayakan setiap tanggal 31 Mei. Hal ini dirayakan untuk membuat masyarakat sadar bahaya & risiko kesehatan akibat rokok.


Asal-usul Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Asal-usul Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day diperingati tahunan tiap 31 Mei


Aksi Pungut Puntung Rokok Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia

28 Mei 2023

Relawan mengambil sampah puntung rokok di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Pungut Puntung Rokok Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia, World Clean-up Day Indonesia dan Lentera Anak menggelar Aksi Pungut Puntung Rokok di Jakarta.


Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

3 Februari 2023

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.


Tim Bimasakti Racing Team UGM Kembangkan Mobil Formula Hybrid

25 Januari 2023

Tim Bimasakti UGM meraih peringkat 1 kategori Business Plan Presentation dan Golden Fifghter Award dari kompetisi mobil balap Formula Student Netherlands (FSN). Foto : UGM
Tim Bimasakti Racing Team UGM Kembangkan Mobil Formula Hybrid

Tim Bimasakti Racing Team Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dilaporkan telah memulai riset teknologi hybrid untuk mobil formula.


Puluhan Mahasiswa UGM Terima Beasiswa Freeport

5 Oktober 2022

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Puluhan Mahasiswa UGM Terima Beasiswa Freeport

50 mahasiswa UGM menerima beasiswa untuk satu semester sebesar Rp 5 juta dan 10 mahasiswa asal Papua menerima beasiswa biaya kuliah hingga lulus,