TEMPO.CO, Padang - Pimpinan Perguruan Dinniyah Puteri Padang Panjang, Fauziyah Fauzan, membenarkan kabar bahwa Ahmad Rifa'i, yang ditangkap karena menyebut Kepolisian RI merekayasa bom Kampung Melayu, merupakan karyawan Dinniyah Puteri. Fauziyah mengatakan Ahmad sehari-hari menjadi staf di Training Centre.
"Tapi kami menyerahkan sepenuhnya ini menjadi tanggung jawab pribadi saudara Ahmad Rifa'i. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian," ujar Fauziyah ketika ditanya kasus yang menjerat Ahmad terkait dengan tulisannya di Facebook soal teror bom Kampung Melayu, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca juga: Sebut Polri Rekayasa Bom Kampung Melayu, Ahmad Rifai Minta Maaf
Ahmad ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Polri karena statusnya di Facebook yang menyebutkan Polri sebagai pelaku rekayasa bom di Kampung Melayu. Ahmad lantas mengirimkan surat permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
Di dalam surat permintaan maaf yang dituliskan di atas meterai Rp 6.000, Ahmad mengaku keliru dan khilaf dalam menulis pernyataan di Facebook yang telah merugikan dan mencemarkan nama bak institusi Polri. Ia mohon maaf dengan setulus-tulusnya. "Surat dengan tujuan Kapolri itu sudah kami ajukan sejak Senin kemarin," ujar kuasa hukum Ahmad Rifa'i, Ihsan Tanjung, kepada Tempo, Selasa, 30 Mei.
Ahmad diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 207 dan 208 KUHP.
Ihsan mengatakan Ahmad Rifai ditangkap anggota Kriminal Khusus Siber Mabes Polri di rumahnya di Jalan Sutah Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Minggu, 28 Mei 2017, pukul 16.15 WIB. Rifa'i dibawa ke Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kemudian Rifa'i ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Sudah tiga hari ditahan. Kami berharap Kapolri bisa mengabulkan suratnya itu dan kami juga mengajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga. Semoga dikabulkan," ujarnya.
Pada Selasa lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna Facebook bernama Ahmad Rifa'i karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan peristiwa teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, adalah rekayasa polisi.
ANDRI EL FARUQI | ANTARA