TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kepolisian menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian. Martinus juga mengatakan Alfian resmi ditahan pada 30 Mei 2017.
"AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini. 30 Mei 2017," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017. Martinus mengatakan penyidik yang menilai Alfian layak ditahan.
Beberapa pertimbangan digunakan penyidik atas penahanan Alfian. Menurut Martinus, penyidik berusaha mencegah Alfian untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Martinus mengatakan Alfian dijerat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Baca: Alfian Tanjung Tersangka, Istana Harap Isu 'Buatan' Selesai
Alfian Tanjung dilaporkan karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI. Tuduhan tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, Oktober 2016. Video ceramahnya itu menjadi viral di media sosial.
Salah satu kutipan Alfian Tanjung dalam video itu berbunyi, “Mereka sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016."
Alfian Tanjung juga dilaporkan Sujatmiko, seorang warga Surabaya, Jawa Timur karena memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Martinus mengatakan penahanan Alfian dilakukan atas kasus yang menjeratnya di Surabaya.
Baca: Tuduhan Komunis, Alfian Tanjung Mohon Maaf pada Nezar Patria
Kepolisian, kata Martinus, menilai penyampaian Alfian Tanjung mengarah pada menebar kebencian dan melanggar penghapusan diskriminasi ras dan etnis. "Ini yang diselidiki sehingga ada peningkatan status lalu ditahan mulai hari ini," katanya.
ARKHELAUS W. | INGE KLARA SAFITRI