TEMPO.CO, Jakarta – Markas Besar Polri menetapkan Hadiyan Pratama (HP) sebagai tersangka kasus percakapan palsu Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. HP juga ditersangkakan atas dugaan ujaran kebencian melalui akun Instagram @cyber_muslim.1 .
”HP tidak hanya mem-posting chat palsu Kabid Humas dan Kapolri. Ia juga mem-posting lewat akun Instagram cyber_muslim.1 yang mengandung unsur sara,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran, di Mabes Polri, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca juga:
Hina Kapolri di Medsos, Pemuda Bangkalan Dijerat UU ITE
Dalam unggahan melalui akun Instagram tersebut, Fadil menilai HP banyak mengunggah dengan ujaran kebencian dengan menyebut suku, agama, dan ras. “Dia rutin mem-posting 3-5 kali sehari dengan posting provokatif. Dia adalah salah satu admin cyber_muslim.1,” katanya.
Fadil menjelaskan, motif HP adalah membela ulama yang menurut HP dikriminalkan. Meskipun mengikuti sejumlah kegiatan organisasi massa, Fadil memastikan HP bukan anggota dari suatu ormas. “Sedang kita dalami apakah ada pihak yang menyuruhnya atau atas kehendak sendiri,” ujarnya.
Baca pula:
Unggah Berita Palsu, Admin Akun Muslim_Cyber.1 Ditangkap Polisi
Selain itu, Fadil memastikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan isi posting-an yang mengandung unsur SARA dan memprovokasi massa. “Kalau posting-an tersebut memuat permusuhan berdasarkan SARA, itulah yang dipidana UU ITE Pasal 28 dengan ancaman penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar,” katanya.
Ia pun menegaskan akan menindak semua akun media sosial yang memuat hal serupa. “Apa pun akun yang sama pasti akan dilakukan tindakan hukum,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penangkapan HP dilakukan berdasarkan pendalaman dari banyak unggahan melalui akun tersebut. Kepolisian, kata dia, memasukkan posting-an ke dalam kategori ujaran kebencian dan menyebarkan ketakutan. “Artinya, yang bersangkutan sudah mem-posting berkali-kali,” ujarnya.
ARKHELAUS W.