TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kejaksaan belum akan menarik kembali permohonan banding atas vonis dua tahun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Namun, ia mengatakan bakal mengevaluasi keputusan banding tersebut.
"Kita lihat seperti apa nanti, masih dievaluasi, masih ada waktu bagi jaksa untuk mempertimbangkan lagi, sebelum Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan," kata Jaksa Agung Prasetyo di kantornya di Jakarta, Selasa 30 Mei 2017, mengenai kasus banding kejaksaan terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama.
Baca juga:
Tanpa Tunggu Banding Kejaksaan, Tjahjo Proses Pemberhentian Ahok
Prasetyo mengatakan upaya banding yang dilakukan Ahok dan kejaksaan berbeda tujuannya. Menurut dia, banding Ahok semula untuk mendapatkan pembebasan dan keringanan hukuman. "Kalau jaksa tentu kepentingannya lain. Ini kepentingan hukum," ujar dia.
Sebelumnya, polemik banding jaksa atas vonis Ahok sempat dinilai menghambat pemberhentian Ahok oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kementerian menilai masih menunggu keputusan kejaksaan untuk mengurus pengunduran diri Ahok.
Baca pula:
Mendagri Tunggu Keputusan Jaksa Agung untuk Berhentikan Ahok
Prasetyo menilai tidak ada relevansi pencabutan banding oleh Ahok dan pencabutan banding jaksa. "Ahok mengundurkan diri dengan demikian tidak ada hambatan apapun untuk melantik penggantinya," kata Prasetyo.
Jaksa, menurut Prasetyo, mengajukan banding lantaran ingin membuktikan Ahok bersalah karena terbukti menghina golongan tertentu, bukan pada pasal penodaan agama. "Tujuan hukum bukan hanya keadilan dan kepastian saja, tapi juga kemanfaatan. Kita lihat manfaatnya apa untuk dilanjutkan atau tidak," kata Prasetyo.
ARKHELAUS W.