TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka mendapat respon positif dari Istana Kepresidenan. Kepala Staff Kepresidenan, Teten Masduki, melihat penetapan tersangka itu sebagai peluang untuk menghentikan isu-isu buatan seperti pemerintah Indonesia pro-PKI dan anti-Islam.
"Mudah-mudahan, dengan proses hukum ini, pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial seperti anti-Islam, antek Cina, atau pro-PKI itu berhentilah," ujar Teten Masduki saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: Tuduhan Komunis, Alfian Tanjung Mohon Maaf pada Nezar Patria
Sebagaimana diketahui, Alfian sempat disomasi oleh Teten terkait ceramahnya yang menuding pemerintah Indonesia dekat dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Malah, Alfian pun sempat menuding Teten sebagai pihak yang mengkoordinir rapat PKI di Istana Kepresidenan tiap malam.
Baca: Alfian Tandjung Jadi Tersangka Atas Dugaan Menyebar Kebencian
Adapun Alfian kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak kunjung memperlihatkan niat meminta maaf kepada Teten maupun pemerintah. Polisi akhirnya menentapkan Alfian sebagai tersangka dan menahannya setelah alat bukti dinilai cukup.
Teten melanjutkan isu-isu buatan seperti yang dibuat Alfian sebenarnya sudah terbukti tidak efektif di Indonesia. Selain jarang ditanggpi serius, kata Teten, juga mubazir dan sulit dianggap sebagai kritik.
Teten berharap tidak ada lagi yang mengikuti langkah Alfian ke depannya yaitu membuat isu-isu palsu dengan dalih kritik. Ia berkata, pemerintah akan lebih mengapresiasi kritik yang membangun dibandingkan kritik ala Alfian.
"Kritik program lah, kritik kinerja pemerintah. Menurut saya, itu lebih ada gunanya untuk melecut kinerja pemerintah, supaya lebih produktif," kata Teten Masduki.
Alfian Tanjung dijerat pasal berlapis dalam perkaranya. Ia disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ia juga dikenakan pasal 310, 311, serta 156 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
ISTMAN MP