TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menghimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Asman pun meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan libur Lebaran. “Seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak perlu menambah cuti,” kata Asman Abnur seperti dikutip dari rilis Kementerian PANRB, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama 4 Hari
Menurut Asman, himbauan itu dikeluarkan karena cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tahun ini, terdapat enam hari cuti bersama, yakni empat hari cuti Lebaran, satu hari cuti Natal, dan satu hari cuti Tahun Baru.
Namun, himbauan itu tidak berlaku untuk aparatur sipil negara yang pada saat cuti bersama wajib bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain. “Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” tutur Asman.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, Asman berharap, PNS dapat memberikan pelayanan yang optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Melalui surat itu, Asman pun mengingatkan agar setelah cuti bersama dan libur Lebaran berakhir seluruh aktivitas pemerintah sudah harus berjalan normal, terutama penyelenggaraan pelayanan publik.
Asman Abnur juga meminta agar himbauan tersebut diteruskan kepada seluruh instansi pemerintah hingga ke unit oraganisasi yang paling rendah. Selain itu, instansi pemerintah juga diharapkan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan dari surat tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kedisplinan aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menambahkan, dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS tidak perlu khawatir lagi akan hak cuti tahunannya yang berjumlah 12 hari. Berbeda dengan aturan sebelumnya, saat ini cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI