TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim ke tingkat panitia kerja (panja). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pembahasan undang-undang ini penting untuk mengatur jabatan hakim secara komprehensif.
"Pengaturan mengenai jabatan hakim tidak diatur secara komprehensif karena masih tersebar dan bersifat parsial," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: Komisi Hukum: Kasus Patrialis Pengaruhi RUU Jabatan Hakim
Yasonna menjelaskan, beberapa hal menjadi pertimbangan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan, di antaranya penentuan status dan kedudukan hakim sebagai pejabat negara. "Penentuan status dan kedudukan hakim merupakan hal yang utama untuk dibahas dalam substansi Undang-Undang Jabatan Hakim," ujarnya.
Yasonna menuturkan, dalam pelaksanaan jabatan hakim, status dan kedudukan hakim masih berpola terhadap status dan kedudukan pegawai negeri sipil. Ia pun berharap nantinya undang-undang memberikan arah dan struktur yang tegas dalam posisi sebagai pejabat negara. "Baik di tingkat MA (Mahkamah Agung) maupun di pengadilan tinggi," ucapnya.
Selain itu, Yasonna menilai pembahasan undang-undang ini harus memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-12/2016 soal seleksi pengangkatan hakim oleh MA dan Komisi Yudisial. Keputusan lain yang harus dipertimbangkan adalah Keputusan MK Nomor 32/PUU-12/2014 soal status ad hoc merupakan kebijakan hukum terbuka. "Yang sewaktu-waktu dapat dibentuk undang-undang sesuai dengan perkembangan," tuturnya.
Pemerintah pun, kata Yasonna, mengusulkan beberapa perubahan yang berkaitan dengan manajemen hakim. "Khususnya mengenai pengangkatan, mutasi, kompetensi, dan pembinaan hakim," katanya. Ia memastikan pemerintah terbuka terhadap pembahasan undang-undang dalam panja yang dibentuk Dewan.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya segera membentuk panja. Pimpinan komisi, kata dia, memberi batas waktu hingga 6 Juni 2017 kepada setiap fraksi untuk mengirimkan wakilnya dalam panja.
Komisi III, kata dia, bersepakat dengan pemerintah agar ada undang-undang spesifik yang mengatur kedudukan dan status hakim. Selain itu, spesifik mengatur proses pengangkatan, jenjang karier, hingga pemberhentian hakim. "Saat ini, beberapa aspek jabatan hakim masih mengikuti standar aturan bagi PNS," ujarnya.
ARKHELAUS W.