TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Agama untuk pertama kalinya selama 12 tahun memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Alhamdulillah, mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Tentu ini sesuatu yang patut disyukuri," kata Menteri Lukman Hakim saat menemui wartawan di Kantor BPK, Senin, 29 Mei 2017.
Selain Kementerian Agama, menurut Lukman Hakim, opini yang sama juga diterima Kementerian Dalam Negeri. "Yang mendapat opini WTP ada dua kementerian dan beberapa lembaga."
Baca: Mantan Pejabat Curigai Opini WTP dari BPK untuk Pemda Se-Papua
Lukman menjelaskan, tahun-tahun sebelumnya laporan keuangan Kementerian Agama selalu mendapatkan catatan. "Bagi Kementerian Agama ini adalah sejarah untuk pertama kalinya. 12 tahun kami bekerja keras untuk mendapat opini WTP ini," ucap Lukman Hakim.
Kementerian Agama pada 2014 mendapat WTP tapi Dengan Paragraf Penjelasan. Setahun berikutnya, pada 2015 justru mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Lukman memahami penyebab Kementerian Agama selalu mendapat catatan buruk karena sistem akuntansi berbasis akrual.
Simak: Kemenhub Terima Opini WTP, BPK Masih Temukan Kelemahan
"Di Kementerian Agama ada sekitar 4.557 petugas satuan kerja. Sehingga penerapan akuntansi berbasis akrual yang diterapkan pemerintah membuat Kementerian Agama bekerja keras," tutur dia. Akuntasi berbasis akrual adalah menghitung penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku, selama tiga tahun berturut-turut mendapat opini WTP. "Untuk mendapat ini kami harus membayar mahal, karena selama tiga tahun itu ada 97 pegawai yang diberhentikan tidak hormat, terpaksa dipecat karena melanggar," kata Tjahjo.
Tjahjo berujar Kementerian Dalam Negeri serius dalam mengelola keuangan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang membantunya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik.
AVIT HIDAYAT