TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK melaporkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keluarga menilai Silfester, dalam suatu orasinya di kawasan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta pada pertengahan Mei lalu, dinilai telah melecehkan Kalla.
Pelaporan itu dilakukan oleh sejumlah pengacara yang mengaku sebagai tim advokat keluarga JK. Surat kuasa yang mereka bawa ke Bareskrim ditandatangani langsung oleh putri Kalla, Chairani Jusuf Kalla.
Baca: Ulang Tahun, Jusuf Kalla Kaget Tangannya Dicium Sandiaga Uno
"Dia (Silfester) memfitnah keluarga Bapak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur menjadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin. Ini fitnah yang luar biasa," ujar perwakilan tim pengacara keluarga Kalla, Muhammad Ihsan, saat mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Menurut Ihsan, keluarga Kalla bereaksi terhadap tudingan Silfester terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Dia menuduh Pak JK (Kalla) menggunakan agama, menggunakan masjid untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi (Anies Baswedan dan Sandiaga Uno)," tuturnya.
Lihat: Tepis Isu Tak Harmonis, Jokowi - JK Tampil Mesra di Istana Bogor
Laporan soal pencemaran nama baik itu pun dilayangkan karena dorongan pihak lain di luar keluarga Kalla. Menurut Ihsan, desakan melaporkan Silfester datang juga dari keluarga Kalla di Makassar dan Sumatera Barat, Himpunan Mahasiswa Indonesia, Muhammadiyah, dan pihak Nahdlatul Ulama.
Laporan itu sempat dibawa Ihsan dan timnya ke Bareskrim pada 22 Mei lalu, namun tidak diterima lantaran belum lengkap. Tim pengacara yang menamai diri Advokat Peduli Kebangsaan itu memerlukan surat kuasa dari keluarga Kalla untuk melaporkan Silfester.
Simak: JK Bantah Ikut Cawe-cawe Pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI
Persyaratan surat kuasa itu akhirnya dilengkapi dan dibawa ke Bareskrim pada Senin ini. "Yang melaporkan harus korban langsung, yaitu Pak Kalla (JK) dan keluarganya," ujar Ihsan.
Laporan tim advokat tersebut pun telah diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim bertanggal 29 Mei 2017.
YOHANES PASKALIS