TEMPO.CO, Surabaya - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap warga Bangkalan, Madura, berinisial MS, 24 tahun. Penangkapan itu terkait dengan dugaan penghinaan yang dilakukan MS terhadap Kapolri Tito Karnavian di instagram milik Divisi Humas Polri.
"Yang bersangkutan melakukan komentar penghinaan di media sosial instagram terhadap pejabat negara Kapolri Tito Karnavian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mengera, Senin 29 Mei 2017. (Baca: JIAD Dukung Penuntasan Kasus Penghinaan Lambang Negara)
MS alias Bogel yang tinggal di Jalan Kemuning RT 03 RW 1 Desa Kemuning, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi pada Kamis 25 Mei 2017. Adapun MS melakukan penghinaan pada 4, 5, dan 6 Mei 2017. "Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Polda," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari Divisi Humas Polri mengunggah foto Kapolri memberikan penghargaan kepada seorang Polwan Polda Kaltim. MS dengan menggunakan akun instagram bernama bog.oldshop berkomentar dengan kalimat yang tidak senonoh.
Barung menegaskan penangkapan ini bukan semerta-semerta menyangkut penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Polisi, kata dia, akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan penghinaan atau mengumbar ujaran kebencian di media sosial. "Kebetulan korbannya Kapolri," ucapnya. (Baca: Cerita Gubernur Ganjar Pranowo Saat Dirisak di Media Sosial)
Itu sebabnya dia berpesan agar masyarakat berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Dia juga mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika mengalami penghinaan serupa. "Siapa pun warga Indonesia yang merasa dihina di medsos segara melapor ke kami," katanya.
Polisi mengancam MS dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. "Kami menunggu Divisi Humas Polri melakukan pengaduan," ujar dia.
NUR HADI