TEMPO.CO, Makassar - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ALS dan pejabat eselon I, RS ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap dalam kasus gratifikasi audit laporan keuangan Kementerian Desa. Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo pun memberikan tanggapan, setelah menerima kembali predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Kami sudah menerima WTP yang ketujuh kalinya. Saya garansi 100 persen, murni bukan jual beli," kata Syahrul Yasin Limpo, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2016 di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Senin 29 Mei 2017.
Baca juga:
Mantan Pejabat Curigai Opini WTP dari BPK untuk Pemda Se-Papua
Menurut dia, prestasi ini merupakan yang ke tujuh kalinya dibidang pemeriksaan keuangan dan tentunya ini semakin dalam yang dilakukan BPK. Bahkan Syahrul atau kerap disebut inisialnya, SYL menegaskan bahwa pihaknya tak terpengaruh dengan dugaan suap yang ada di BPK terkait untuk perolehan BPK. "Mending saya ditegur memang kalau ada salah, dari pada ada ditemukan nanti usai saya menjabat gubernur," ujar SYL. "Tak mudah mendapatkan penghargaan ketujuh WTP."
Kendati demikian, ia menambahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, masih ada beberapa temuan seperti Stadion Mattoangin dan Gedung Juang 45 Makassar. Namun, kata Syahrul, beberapa temuan tersebut tidak bersifat material melainkan hanya penjelasan saja. "Temuan oleh BPK tak bersifat administratif. Jadi kita diberikan waktu berbenah selama 60 hari," kata Syahrul Yasin Limpo.
Baca pula:
Komisi Hukum DPR: Suap BPK Demi WTP, Merusak Tata Kelola Keuangan
Tersangka Suap WTP, Auditor BPK Rochmadi Laporkan Hartanya 2,5 M
Sementara Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Sulawesi Selatan tahun anggaran 2016 mendapat opini WTP. Sehingga, kata dia, capaian ini yang ketujuh kalinya bagi Pemprov Sulsel. "Kami bangga dengan Sulsel, ini bentuk komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan," kata Harry.
Menurut dia, raihan WTP tak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dalam melakukan pengawasan. "Dan pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK serta pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban dalam waktu 60 hari," kata dia, menambahkan.
DIDIT HARIYADI