TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bersaksi di sidang e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) ke-17 yang digelar hari ini, Senin, 29 Mei 2017. Dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto itu, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan enam saksi.
Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri dalam penggarapan proyek e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun ini. Ia diduga mendorong anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui anggaran proyek e-KTP dalam APBN tahun anggaran 2011-2012 dengan menggelontorkan duit suap. Beberapa saksi mengatakan ia adalah orang dekat Setya Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR RI.
Baca juga: Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Pinjamkan Uang 36 M Bunga 1 M
Dalam dakwaan disebutkan Andi Narogong juga diduga merekayasa pemenangan tender, yakni Konsorsium PNRI. Ia diduga mengadakan pertemuan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan, dengan tim teknis pengadaan e-KTP untuk membahas proyek tersebut.
Selain Andi Narogong, lima saksi lain yang dipanggil jaksa penuntut umum untuk bersaksi di sidang e-KTP berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Bambang Supriyanto, staf Subbagian Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Sekretariat Ditjen Dukcapil, dan Kepala Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Sukoco.
Sedangkan dua orang lainnya yang juga akan bersaksi adalah Ruddy Indrato Raden dan Zudan Arif Fakrulloh, yang kini menjabat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat dakwaan, Ruddy disebut sebagai panitia penerima dan pemeriksa hasil pengadaan dalam proyek e-KTP. Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini diduga pernah diperintah oleh terdakwa Sugiharto untuk membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pengadaan sesuai dengan target yang tercantum dalam kontrak. Ruddy diminta membuat seolah-olah Konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.
Simak pula: Sidang E-KTP, Bekas Dirut PNRI Akui Andi Narogong Atur Proyek
Padahal, hingga akhir masa pelaksanaan pekerjaan pada 31 Desember 2013, Konsorsium PNRI, yakni Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra, itu hanya dapat mengadakan blangko e-KTP sebanyak 122 juta keping. Sedangkan target pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak awal adalah 172 juta keping.
MAYA AYU PUSPITASARI