Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Pejabat Jadi Tersangka KPK, Ketua BPK: Kasus Ini Pembelajaran

Konferensi Pers Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2016 dipimpin oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di kantornya, Jakarta, 22 Mei 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Konferensi Pers Badan Pemeriksa Keuangan tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2016 dipimpin oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di kantornya, Jakarta, 22 Mei 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan lembaganya sudah memiliki sistem untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Namun ia mengakui sistem itu belum dapat menghilangkan kolusi.

"Kasus ini pembelajaran buat BPK, kami punya sistem tapi kenapa bisa dilanggar? Sebagus apapaun sistem kalau ada kolusi ya tidak bisa baru kami ketahui kalau ada tangkap tangan," kata Moermahadi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017. (Baca: Suap Pejabat BPK, KPK: Untuk Sementara Jumlah Tersangka 4 Orang)

Pernyataan Moermahadi tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat 26 Mei 2017.

Moermahadi menuturkan, lembaganya telah melakukan 'qualitiy control' dan 'quality inssurance' dalam tugasnya. "Tapi proses yang ditemukan dari kejadian ini, kami tidak tahu seperti apa. Hingga ada keputusan berkekuatan hukum di persidangan baru kami tahu kenapa hal ini terjadi. Kalau sekarang kami tidak tahu, kami tunggu dari penyidikan," tutur dia.

Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.

Adapun, Moermahadi menjelaskan, proses pemberian opini dalam kementerian. Biasanya, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan tim. Tim itu terdiri anggota, ketua, sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan mulai dari hasil pemeriksaan hingga temuan pemeriksaan seperti apa. "Dari temuan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," ujar Moermahadi. (Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan)

Kriterianya yang ditentukan BPK dalam pemeriksaan adalah (1) apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, (2) apakah ada kecukupan bukti, (3) apakah sesuai dengan sistem pengendalian internal dan (4) bagaimana ketaatan terhadap perundang-undangan.

"Dari temuan, tim melihat apakah itu berpengaruh terhadap secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Kami biasanya memakai 'materiality' yang disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab," tutur Moermahadi.

Secara khusus untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurut Moermahadi ditetapkan dalam sidang badan yang dihadiri oleh 9 pimpinan BPK. Dari LKPP keseluruhan dilakukan pembahasan diikuti semua anggota.  (Baca: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Brankas Pejabat Eselon 1 BPK)

"Kami bersembilan termasuk semua penanggung jawab membahas satu per satu dari kementerian, kenapa dia diberi 'disclamer' atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Masing-masing tim mempresentasikan baru kemudian di sidang badan akan melihat apakah standar akuntasi atau standar audit," Moermahadi menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski Kemendes PDTT akhirnya mendapatkan predikat WTP untuk laporan keuangan tahun 2016 atau meningkat dari tahun 2015 yang mendapatkan opini WDP, opini WTP untuk anggaran 2016 bisa berubah.

"Apakah opini bisa berubah? Kami akan lihat dari hasilnya tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja namanya 'restatement' tapi kami tidak tahu apakah karena itu, karena yang kami lakukan menurut saya 'on track' secara keputusan di sidang badan," kata Moermahadi.

Pada 2014 lalu, laporan keuangan Kemendes PDTT bahkan mendapat opini "Disclaimer" dari BPK. Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp240 juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli agar Kemendes PDTT mendapatkan status WTP. Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. (Baca: Irjen Kemendes Diduga sebagai Aktor Utama Kasus Suap BPK)

KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sementara pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Dua Auditor Ditangkap KPK, Fitra Sebut Saatnya BPK Berbenah Total)

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


BPK Nilai Aset PAM Jaya 2022 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya

3 jam lalu

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas APBD DKI 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
BPK Nilai Aset PAM Jaya 2022 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya

BPK RI menilai aset PAM Jaya per 2022 tidak dapat diyakini kewajarannya. Karena itulah, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).


Heru Budi Anggap Perolehan Opini WTP dari BPK Bukan Tujuan Akhir

6 jam lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Heru Budi Anggap Perolehan Opini WTP dari BPK Bukan Tujuan Akhir

Pj Gubernur DKI Heru Budi menganggap perolehan opini WTP dari BPK RI bukanlah tujuan akhir. Ini makna opini WTP baginya.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

7 jam lalu

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


BPK Temukan 2 Bidang Tanah Fasos Fasum yang Diterima Pemprov DKI Masih Berstatus Sengketa

7 jam lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
BPK Temukan 2 Bidang Tanah Fasos Fasum yang Diterima Pemprov DKI Masih Berstatus Sengketa

Pemprov DKI wajib memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan itu dalam 60 hari.


BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Belum Tertibkan Aset Fasos-Fasum, Ada Gedung dan Jembatan 0 Meter Persegi

7 jam lalu

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas APBD DKI 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
BPK Sebut Pemprov DKI Jakarta Belum Tertibkan Aset Fasos-Fasum, Ada Gedung dan Jembatan 0 Meter Persegi

BPK temukan ketidaktertiban aset DKI pada 2 bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang SIPPT Rp17,72 miliar yang berstatus sengketa.


BPK Temukan Anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 Rp 197,55 Miliar Belum Disalurkan, Disdik DKI Angkat Suara

8 jam lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPK Temukan Anggaran KJP Plus dan KJMU 2022 Rp 197,55 Miliar Belum Disalurkan, Disdik DKI Angkat Suara

BPK RI mengungkap anggaran KJP Plus dan KJUM 2022 senilai Rp 197,55 miliar belum tersalurkan. Dinas Pendidikan DKI angkat suara.


Raih Opini WTP, Pemprov DKI Tindak Lanjuti 86,29 Persen Temuan BPK Sepanjang 2005-2022

8 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2023 yang disepakati senilai Rp 83,78 triliun di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 29 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Raih Opini WTP, Pemprov DKI Tindak Lanjuti 86,29 Persen Temuan BPK Sepanjang 2005-2022

BPK meminta Pemprov DKI untuk menuntaskan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Untuk keenam kalinya Pemprov DKI raih opini WTP.


BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP

10 jam lalu

Warga berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemprov DKI Jakarta menggelar program pangan murah bertujuan untuk meningkatkan gizi anak dan warga golongan tertentu pemegang KJP Plus, kartu pekerja, kartu lansia Jakarta, PPSU, PHL, PJLP setara UMP, serta penghuni rusun pemda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.


BPK Temukan Rp 197 Miliar Anggaran DKI Tak Disalurkan ke Pemegang KJP Plus dan KJMU

10 jam lalu

Warga antre untuk berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemprov DKI Jakarta menggelar program pangan murah bertujuan untuk meningkatkan gizi anak dan warga golongan tertentu pemegang KJP Plus, kartu pekerja, kartu lansia Jakarta, PPSU, PHL, PJLP setara UMP, serta penghuni rusun pemda. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPK Temukan Rp 197 Miliar Anggaran DKI Tak Disalurkan ke Pemegang KJP Plus dan KJMU

BPK RI mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.


Setelah Anies Baswedan, Heru Budi Lanjutkan Bawa DKI Raih Opini WTP dari BPK

11 jam lalu

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 November 2022.TEMPO/Anisa Hafifah.
Setelah Anies Baswedan, Heru Budi Lanjutkan Bawa DKI Raih Opini WTP dari BPK

Pemprov DKI kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan daerah dari BPK RI. Pj Gubernur DKI Heru Budi melanjutkan apa yang sudah diraih Anies.