TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida yang juga menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI berpendapat seharusnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ragu untuk mendukung amandemen kelima UUD 1945 perihal Wewenang DPD. Menurut dia, Jokowi akan diuntungkan jika melakukan hal itu.
Laode mengatakan, selama ini anggota DPD selalu merasa kewenangannya terlalu lemah karena tidak mempunyai fungsi eksekutif, hanya memberikan saran dan mengawasi pembuatan undang-undang. Jika DPD diberikan fungsi membuat keputusan, Laode menambahkan, tentu akan menjamin terpenuhinya kepentingan daerah dalam aturan yang diundangkan. Hal itu akan berdampak pada citra Jokowi di daerah.
Baca: Soal Wewenang DPD, Laode Ingin Oesman Sapta Lobi Presiden Jokowi
Dia mengaitkan hal itu dengan dukungan politik Jokowi di daerah. "Kalau membaca peta perpolitikan, kekuatan Presiden Jokowi di daerah masih lemah. Partai pro-pemerintah pun lemah di Jawa. Kalau kalah di Jawa, kalah besar pas pemilu nanti," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2017.
Untuk itu, Laode mendorong agar Jokowi mendukung amandemen UU 1945 perihal Wewenang DPD. Sebab, hal itu bisa membantu saat Jokowi akan meju lagi sebagai calon presiden pada 2019 nanti. "Resiko yang dimiliki Presiden Jokowi, apabila mendukung amandemen hanyalah bisa terpilih lagi pilpres 2019," kata Laode.
Ia melihat Ketua DPD Oesman Sapta bisa membujuk Jokowi untuk memberikan dukungannya pada amandemen UUD 1945. Menurut dia, Ketua DPD yang akrab disapa Oso itu dekat dengan Jokowi. "Tapi semua tergantung Pak Oso," ucapnya.
Baca: Kisruh DPD, Kubu Oso Optimistis Menang di PTUN
Seperti diketahui sebelumnya terjadi polemik di DPD terkait kewenangan anggotanya. Sejak 2004 hingga sekarang, sejumlah anggota DPD terus bersitegang perihal perlu atau tidaknya kewenangan DPD ditambah. Ada yang merasa wewenang DPD perlu ditambah, tetapi ada juga yang menginginkan agar DPD dibubarkan sekalian.
Di bawah kepemimpinan Oso, desakan untuk wewenang DPD ditambah semakin kuat. Oso diminta membuka jalan agar DPD mempunyai fungsi membuat keputusan. Sebab, selama ini, fungsi DPD dianggap lemah karena hanya mengajukan saran, membahas, dan mengawasi rancangan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 22D UUD 1945.
ISTMAN M.P.