TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Widadi mengatakan penangkapan dua auditor utama oleh KPK adalah tamparan keras untuk Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, ini momentum untuk mereformasi BPK.
"Ini adalah tamparan keras bagi BPK. Mitos selama ini bahwa ada jual-beli predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) di BPK seolah terpecahkan. Penangkapan ini harus dijadikan momentum reformasi total BPK," kata Apung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.
Baca : Tiga Pejabat BPK Terjaring OTT KPK Inisial R, AS, dan Y
Tamparan makin keras, menurut Apung, ketika penangkapan terjadi berselang seminggu setelah BPK memberikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Momentum reformasi, kata dia, diperlukan lantaran lembaga ini berperan mengaudit sekitar Rp 3.000 triliun uang negara.
Ia menjelaskan terdapat dua reformasiyang harus dilakukan BPK. Pertama, kata dia, reformasi internal dengan memperbaiki sistem integritas internal auditor. Kedua, kata Apung, reformasi dilakukan dengan perombakan pimpinan BPK. "Bagaimana kita akan bersih dari korupsi, kalau auditor yang menentukan kerugian negara justru malah korupsi juga," kata Apung.
BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016. Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan hasil ini adalah pertama kali sejak 2004 atau 12 tahun yang lalu. Menurut dia, pemerintah menyelesaikan suspensi perbedaan realisasi belanja negara, yang dilaporkan kementerian dan lembaga, yang dicatat Bendahara Umum Negara.
Simak pula : KPK Cokok Pejabat BPK, Begini Detik-detik Penangkapannya
Hasil ini diperkirakan akan tercoreng ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang pada Jumat 26 Mei 2017. Dua di antaranya merupakan anggota BPK. Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan membenarkan tangkap tangan di kantornya. Ia mengatakan KPK menyegel ruangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan menangkap dua auditor utama BPK berinisial RS dan AS, serta staf auditor berinisial Y.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status 7 orang dari BPK yang ditangkap. "Ketika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai undang-undang maka ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri. "Tapi ada juga yang masih sebagai saksi."
ARKHELAUS W.