TEMPO.CO, Samarinda - Dua orang mencoba menyelundupkan gading gajah asal Malaysia melalui wilayah perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara.
Aksi terpisah kedua orang ini, yaitu FLM, 47 tahun, dan SA, 57 tahun, gagal terlaksana karena gading gajah yang mereka bawa terdeteksi X-ray di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Empat gading dibawa FLM dan satu gading dibawa SA.
Baca: Menteri Amran: Tiga Penyelundup Bawang Putih Ditangkap
“FLM kita amankan Sabtu, 13 Mei 2017. Dua hari kemudian, kita amankan SA. Keduanya di Pelabuhan Tunon Taka,” kata Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, di Samarinda, Jumat, 26 Mei 2017.
Kedua pelaku penyelundupan telah ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, sedangkan barang bukti disimpan di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan di Kota Samarinda.
Baca: Bea-Cukai Menindak 8.985 Penyelundupan hingga 2 Mei 2017
“Jadi, pelaku itu coba selundupkan barang bukti dengan cara mengemasnya dalam tangki air berwarna biru. Petugas curiga, dan akhirnya dilakukan pemeriksaan, yang disaksikan tersangka, yang saat itu juga dihadirkan sejumlah saksi lainnya,” kata Subhan.
Subhan menjelaskan, upaya penyelundupan gading gajah melalui Pelabuhan Tunon Taka bukanlah hal yang lazim. Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergi yang telah terjalin baik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Kaltim dan Polres Nunukan, serta Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Pabean C Nunukan.
Pencegahan ini juga melibatkan Kantor Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Balai KSDA Kaltim, dan Balitek KSDA Semboja.
”Penyidik Kementerian LHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Subhan.
Dari penjelasan Subhan, pengakuan tersangka masih sama, yaitu mereka membawa gading untuk keperluan adat-istiadat pernikahan di Nusa Tenggara Timur. Namun hal itu tak bisa langsung dipercaya karena tidak tertutup kemungkinan dijadikan dalih oleh pelaku penyelundupan.
SAPRI MAULANA