TEMPO.CO, Denpasar - Gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa, Bali, yang terus bertahan, mendapat perhatian dari peneliti politik dan militerisme, Made Supriatma. Menurut Made, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) merupakan gerakan perjuangan rakyat yang memiliki napas panjang, bahkan hingga memasuki tahun keempat.
"Kita harus bangga karena tidak ada gerakan yang bisa sustain dan tinggi daya hidupnya," katanya saat diskusi bertajuk "Populisme: Dari Inggris, Amerika, hingga Bali" di Taman Baca Kesiman, Denpasar, Kamis, 25 Mei 2017.
Baca: Bank Dunia Segera Serahkan Kajian Awal Reklamasi Teluk Benoa
Peneliti dari Cornell University itu menjelaskan, gerakan ForBALI berjalan konsisten dengan tujuan dan lawan yang jelas. Menurut dia, gerakan tolak reklamasi harus bisa mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
"ForBALI ini merupakan gerakan yang diperhitungkan di tingkat lokal dan nasional. Saya kira, lebih bagus mengkaji strategi merapatkan barisan untuk langkah ke depan," ujarnya. Menurut dia, bukan hal sulit bagi Jokowi untuk membatalkan peraturan tersebut.
"Jokowi tidak perlu mengeluarkan ongkos politik," tuturnya.
Koordinator Divisi Politik ForBALI, Suriadi Darmoko, yang hadir dalam diskusi itu, mengatakan dukungan Made Supriatma menunjukkan sikap akademikus yang berani terbuka. "Bli Made menunjukkan keberpihakannya terhadap gerakan rakyat," katanya.
Simak pula: Tokoh Anti-Reklamasi Teluk Benoa Tolak Logika...
Menurut Suriadi, gerakan rakyat Bali menolak reklamasi harus langsung menuntut ke Jokowi. "Kewenangan pembatalan Perpres 51/2014 ada di tangan Presiden. Kami percaya penolakan reklamasi ini telah sampai ke Presiden," ujarnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini, sudah ada 39 desa adat di Bali yang secara resmi menyatakan penolakan reklamasi di Teluk Benoa melalui paruman.
Suriadi menjelaskan, penolakan reklamasi Teluk Benoa yang sudah berjalan selama 4 tahun mampu menunda proyek PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). "Kami akan terus melakukan penolakan dengan cara-cara yang dijamin konstitusi hingga reklamasi Teluk Benoa dan Perpres 51/2014 dibatalkan," tuturnya.
BRAM SETIAWAN