TEMPO.CO, Kupang - Tujuh terdakwa kasus human trafficking di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 26 Mei 2017, divonis beragam, mulai 3 hingga 5 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang. Mereka dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana perdagangan orang.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 8 juncto 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata ketua majelis hakim, Nuril Huda.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta wajib membayar kerugian kepada ahli waris korban sebesar Rp 55 juta subsider 1 bulan penjara.
Ketujuh terdakwa kasus human trafficking adalah mantan polisi Eduard Leneng beserta perekrut dan pembuat identitas palsu tenaga kerja wanita bernama Yufirda Selan, yang dipulangkan ke daerah asalnya dalam keadaan meninggal.
Perekrut, Martha Kalikula, divonis 5 tahun penjara, sementara mantan PNS di Kantor Imigrasi Kupang, Gostar Moses Bani, divonis 4 tahun penjara. Terdakwa Putri Novita Sari divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Niko Lake dan Martil Dawat masing-masing divonis 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Martin Tefa divonis 5 tahun penjara.
Ketujuh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian kepada ahli waris sebesar Rp 5 juta.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban Yufrida dan membantah telah mengirim TKW itu ke Malaysia. Atas putusan dalam kasus human trafficking itu, kuasa hukum para terdakwa, Samuel Haning, menyatakan banding.
YOHANES SEO