Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Terdakwa Human Trafficking di NTT Divonis 3-5 Tahun Penjara  

image-gnews
Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan
Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Tujuh terdakwa kasus human trafficking di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 26 Mei 2017, divonis beragam, mulai 3 hingga 5 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang. Mereka dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana perdagangan orang.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 8 juncto 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata ketua majelis hakim, Nuril Huda.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta wajib membayar kerugian kepada ahli waris korban sebesar Rp 55 juta subsider 1 bulan penjara.

Ketujuh terdakwa kasus human trafficking adalah mantan polisi Eduard Leneng beserta perekrut dan pembuat identitas palsu tenaga kerja wanita bernama Yufirda Selan, yang dipulangkan ke daerah asalnya dalam keadaan meninggal.

Perekrut, Martha Kalikula, divonis 5 tahun penjara, sementara mantan PNS di Kantor Imigrasi Kupang, Gostar Moses Bani, divonis 4 tahun penjara. Terdakwa Putri Novita Sari divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Niko Lake dan Martil Dawat masing-masing divonis 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Martin Tefa divonis 5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketujuh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian kepada ahli waris sebesar Rp 5 juta.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban Yufrida dan membantah telah mengirim TKW itu ke Malaysia. Atas putusan dalam kasus human trafficking itu, kuasa hukum para terdakwa, Samuel Haning, menyatakan banding.

YOHANES SEO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

52 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

57 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ilustrasi pesawat komersil parkir di bandara.  REUTERS/Ivan Alvarado
Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.


Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Tukang parkir pesawat. REUTERS
Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"


Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pertemuan dengan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) Filippo Grandi di Jenewa, Swiss pada Senin, 11 Desember 2023. FOTO/Kementerian Luar Negeri RI
Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.


Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Pantai Kelapa Lima di Kupang. Shutterstock
Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?


Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.


5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

Kuliner khas dari Nusa Tenggara Timur atau NTT, Sei sapi dengan sambal luat. Foto: Instagram Se.suap
5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Bendera Kuba. REUTERS
Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.