TEMPO.CO, Jakarta - Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nurmawati Dewi Bantilan dan Muhammad Asri Anas mengadukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Sudarsono Hardjosoekarto kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Keduanya menilai Sudarsono telah memihak kubu Oesman Sapta Odong (OSO) dalam pemilihan pimpinan DPD lalu.
Saat dikonfirmasi, Sudarsono membantah tuduhan tersebut. "Ini semua dampak gonjang-ganjing politik. Bila tidak ada, tentu Sekjen (DPD) anteng saja. Dan, itu kan masih dugaan. KASN sendiri sedang menjadwalkan dan dalam proses mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Sudarsono saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Mei 2017.
Baca juga:
Sekjen DPD Diduga Memihak, Ketua KASN: Jika Terbukti Bisa Dipecat
Menurut Sudarsono, pada 3 April lalu, dia justru mengeluarkan Instruksi Sekjen Nomor 50 Tahun 2017 tentang Netralitas Pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD. "Instruksi ini menjadi pedoman konkret bagi seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri di Setjen DPD," ujarnya.
Sudarsono pun mengimbau kedua senator tersebut untuk bersabar. "Jangan mendorong-dorong atau memaksa KASN dan tidak perlu nggege mongso (terburu nafsu atau menginginkan sesuatu belum waktunya)," katanya. "Terlebih Bapak Asri Anas yang selama ini bersikap keras kepada saya di media massa. Kenyataannya, beliau sudah mencairkan dana reses sekitar 16 Mei 2017 dan berarti sudah mengakui sidang paripurna 8 Mei 2017."
Baca pula:
Sekjen DPD Diduga Langgar Kode Etik, KASN Jadwalkan Pemanggilan
Saat ditanya mengenai pernyataan Nurmawati bahwa Sudarsono pernah memaksa senator DPD kubu GKR Hemas untuk mengisi blanko dukungan kepada kepemimpinan Oesman Sapta Odang atau jika tidak maka dana resesnya tak dicairkan, dia tidak menjawab secara gamblang. "Sepanjang anggota melaksanakan keputusan sidang paripurna 8 Mei 2017, tidak ada masalah dengan dana reses," kata Sudarsono.
Apabila KASN memanggilnya, Sekjen DPD itu pun mengaku siap. Dia menyatakan sangat menghormati KASN. Dia juga meyakini bahwa KASN akan bertindak profesional sesuai asas praduga tidak bersalah. "Saya kenal para komisioner KASN. Mereka senior yang profesional, berpengalaman luas, dan sangat kredibel," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI